Kabar DPRD Tanah Laut
Tukar Guling Lahan Milik Desa-Warga Sumber Jaya Ganjal Sertifikasi, DPRD Tala Urai Akar Masalahnya
Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membantu mengurai benang kusut persoalan lahan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Belakangan ini sejumlah permasalahan yang terjadi di perdesaan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kerap menggelinding ke gedung DPRD setempat.
Antara lain persoalan lahan yang terjadi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kintap, dan masalah lahan di Desa Tirta Jaya di wilayah Kecamatan Bajuin.
Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra menuturkan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membantu mengurai benang kusut persoalan lahan tersebut pada Senin kemarin bertempat di ruang rapat paripurna setempat.
Ia menuturkan pada agenda RDPU yang dihadiri sejumlah institusi terkait tersebut juga sekaligus diurai persoalan lahan yang terjadi di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin.
persoalan lahan di Desa Tirta Jaya, Senin (21_2). (humas dprd tanahlaut)
Seluruhnya mulai menemui titik terang penyelesaiannya.
Mengenai masalah lahan yang terjadi di Sumber Jaya, papar Yoga, yakni terkait tukar guling lahan desa dengan lahan milik warga.
Hubungan antara aparatur desa dan warga pemilik lahan setempat, tidak ada masalah atau baik-baik saja.
"Masalah yang terjadi yakni mereka tidak bisa menyertifikasi lahan masing-masing dikarenakan proses tukar guling yang dulu tidak teradministrasi, cuma secara lisan," jelas Yoga, Jumat (25/2/2022).
Ia menerangkan Sumber Jaya merupakan eks transmigrasi tahun 1980-an.
Kala itu ada kesepakatan antara sejumlah warga (satu RT) dengan tokoh-tokoh warga trans setempat melakukan tukar guling lahan yakni lahan warga yang berada di tepi jalan raya ditukarguling dengan lahan desa yang berada di dalam.
Saat ini lahan yang berada di tepi jalan raya tersebut telah ada sejumlah fasilitas umum seperti kantor desa, kantor BPD, sekolah, PAUD, dan kantor organisasi kemasyarakatan lainnya.
(humas dprd tanahlaut)
Saat ditelusuri di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Tala, tukar guling tersebut belum ditetapkan karena dulu prosesnya hanya secara lisan.
"Artinya secara administratif, lahan yang di tepi jalan raya masih tercatat milik warga dan sebaliknya," paparnya.
Hal itu yang menjadi ganjalan penyertifikatan lahan tersebut.
"Jadi solusinya harus dibikin berita acara melalui musyawarah desa tentang tukar guling tersebut," papar Yoga.
Dengan begitu kemudian dapat dilakukan perubahan status sesuai peta di Kantor Pertanahan. Selanjutnya tinggal didaftarkan pada Bidang Aset BPKAD Tala. (AOL)
