Berita Banjarmasin
Kasus Covid-19 Terus Menurun, Status PPKM Level 3 di Banjarmasin Masih Diperpanjang
Angka kasus aktif Covid-19 di Banjarmasin terus menunjukkan grafik penurunan cukup signifikan. Namun, status Banjarmasin masih PPKM level 3
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Angka kasus aktif Covid-19 di Banjarmasin dalam sepekan ini terus menunjukkan grafik penurunan cukup signifikan.
Seperti diketahui angka kasus aktif tertinggi pada serangan gelombang ketiga Covid-19 di Banjarmasin, terjadi pada 17 Februari 2022 yakni mencapai 2.542 kasus.
Kemudian pada Rabu (23/2/2022) angka kasus aktif menurun menjadi 1.966 kasus, dan pada Kamis (24/2/2022) sudah menjadi 1.928 kasus.
Selanjutnya pada Jumat (25/2/2022) angka kasus aktif kembali menurun yakni menjadi 1.794.
Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 3, Forkopimda Siapkan Operasi Yustisi Sasar Pelaku Usaha dan Masyarakat
Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru Sosialisasikan Aturan PPKM Level 3 kepada Pelaku Usaha THM
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Ingatkan Pengelola THM Menaati Penerapan PPKM Level 3
Dan berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin per Senin (28/2/2022) angka kasus aktif sudah menjadi 1.051 kasus sedangkan angka kematian mencapai 595 kasus jika ditotal sejak awal pandemi Covid-19.
Meskipun angka kasus aktif Covid-19 sudah menurun signifikan, namun hal ini tak lantas membuat Banjarmasin pun bisa keluar dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pasalnya Banjarmasin kembali ditetapkan berstatus PPKM Level 3, dan hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 ini, status PPKM tersebut berlaku sejak hari ini Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022.
Dan dalam Inmendagri ini juga disebutkan bahwa level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis kedua kurang dari 45 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertamanya kurang dari 60 persen.
Dikonfirmasi terkait diperpanjangnya status PPKM Level 3 tersebut, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina pun membenarkannya.
"Kami bisa memahami Banjarmasin masih PPKM Level 3 karena capaian vaksinasi lansia masih belum 60 persen, kemudian juga untuk booster dan juga anak sekolah. Dan ini akan lebih kita maksimalkan lagi," katanya.
Ibnu pun membenarkan bahwa angka kasus aktif Covid-19 di Banjarmasin terus menunjukkan grafik penurunan.
"Kasus aktif sudah jauh menurun dan yang dirawat di rumah sakit hanya tersisa 63 orang saja," jelasnya.
Baca juga: HST PPKM Level 3, Begini Prokes Diterapkan di RSHD Barabai Kalsel
Capaian vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum di Banjarmasin sendiri saat ini sudah 72,16 persen untuk dosis pertama, kemudian 52,48 persen untuk dosis kedua dan 6,48 persen untuk dosis ketiga.
Sementara untuk dosis pertama lansia masih 51,92 persen dan dosis kedua 39,47 persen dan dosis ketiganya sebesar 8,07 persen. Sedangkan untuk anak, dosis pertama 25,66 persen dan dosis keduanya 4,32 persen.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)