Untuk Rasa di Kemenag Kalsel
Berorasi di Depan Kemenag Kalsel, Begini Poin Tuntutan Massa Pengunjuk Rasa Kepada Menag RI
Kurang lebih setengah jam melaksanakan orasi dalam aksi unjuk rasa damai memprotes pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qouma
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kurang lebih setengah jam melaksanakan orasi dalam aksi unjuk rasa damai memprotes pernyataan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, massa Aliansi Umat Islam Kalsel ditemui oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H M Thambrin, Jumat (4/3/2022).
Dalam aksi damai yang digelar di Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin tak jauh dari Gedung Kanwil Kemenag Kalsel ini, pengunjuk rasa membacakan tiga poin tuntutannya di hadapan Kakanwil Kemenag Kalsel.
Pertama, bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh saudara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sangat fatal maka harus diproses secara hukum.
Kedua, kami Umat Islam Kalsel menuntut saudara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas untuk segera bertaubat dan meminta maaf secara terbuka melalui media elektronik, media cetak dan yang lainnya atas pernyataannya yang membuat gaduh umat islam karena menganalogikan adzan dengan suara gonggongan anjing.
Baca juga: Protes Pernyataan Menag RI Soal Adzan, Pemuda Muhammadiyah Kalsel : Banyak Persoalan Lebih Prioritas
Baca juga: Berunjuk Rasa ke Kanwil Kemenag Kalsel, Aliansi Umat Islam Kalsel Protes Menag RI Soal Adzan
Baca juga: BREAKING NEWS - Amankan Aksi Unjuk Rasa Damai di Kanwil Kemenag Kalsel, Polisi Bentuk Barikade
Ketiga, revisi atau batalkan Surat Edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara.
Sikap dan poin tuntutan pengunjuk rasa yang juga dituangkan dalam surat pernyataan tersebut lalu diserahkan kepada Kakanwil Kemenag Kalsel.
"Kami disaksikan Kapolresta Banjarmasin menerima aspirasi dan masukan dari teman-teman pengunjuk rasa. Mudah-mudahan Banua Kalimantan Selatan tetap aman dan damai," kata Kakanwil Kemenag Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
