Selebrita

Kini Indra Kenz Terancam Miskin Mendadak, Intip Rumah Mewah si Crazy Rich Medan yang Sedang Dibangun

Berlabel Crazy Rich Medan, kini Indra Kenz dibakarkan terancam miskin mendadak. Intip rumah mewahnya yang masih dibangun dengan dana Rp 30 miliar.

Editor: Murhan
nstagram @indrakenz
Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

Diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka Indra Kenz harus menelan pil pahit.

Selain terancam hukuman penjara, aset Crazy Rich Medan itu akan disita.

Dikutip dari Kompas.TV, Bareskrim Polri mengabarkan akan menyita aset Indra Kenz alias Indra Kesuma.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.TV, Senin (28/2/2022).

Terkait aset apa saja yang disita Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tak menginformasikannya lebih lanjut.

Namun, pihaknya menyebut bahwa aset-aset tersebut disita sebagai pemulihan kerugian para korban yang mencapai Rp 3,8 Miliar.

Selain aset, sejumlah bukti pun telah disita penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Gaji Karyawan Baim Wong dan Paula Sempat Terungkap, Kini Ayah Kiano Juga Bagikan Bonus Pakai Amplop

Baca juga: Akhirnya Isu Utang Ferry Irawan Terjawab Jelang Nikahi Venna Melinda, Bahas Pengganti Wo Elma Theana

Di antaranya akun Youtube Indra Kenz serta bukti transaksi terkait binary option aplikasi Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka Indra Kenz pun ditahan.

Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dari kasus binary option yang menjeratnya kini Indra Kenz selain aset disita, ia juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved