Kriminalitas Banjarbaru
Penganiayaan di Kalsel - MerasaTersinggung, Residivis di Banjarbaru Sayat Tangan Kiri Korbannya
tersinggung dan sakit hati dengan omongan SN (37), AA warga Aluhaluh yang baru keluar penjara tega sayat tangan kiri korban.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Merasa tersinggung dan sakit hati dengan omongan SN (37), AA (30) tega sayat tangan kiri korban.
Dipaparkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, kejadian tersebut bermula ketika pelaku dan korban bertemu di SPBU, Jalan Impres, Desa Aluh Aluh Besar, Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian keduanya saling mengobrol, saat itulah keluar kata-kata yang ternyata membuat AA tersinggung.
"Korban saat itu berucap, Kamu di dalam penjara katanya ada menciptakan lagu, AA? (tanya korban dalam bahasa Banjar)," ujar dia menceritakan, Sabtu (5/03/2022).
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Mabuk, Suami di Desa Pendulangan Tapin Aniaya Istri hingga Luka-luka
Baca juga: Pengeroyokan di Kalsel - Satu Pelaku Penganiayaan di Banjarbaru Tertangkap, Tiga Masih Buron
Kemudian dijawablah oleh pelaku " Tidak ada," katanya menyampaikan jawaban pelaku.
Lantas, AA juga mengutarakan dirinya di sana baik- baik saja semua dianggap keluarga.
Lalu terucap dari mulut korban, SN bahwa di Indonesia Polisinya aman-aman saja apabila kita baik beda dengan di Luar Negeri.
Saat itulah, lanjut Tajudin, pelaku AA yang merupakan warga Aluhaluh merasa tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban.
"Akhirnya AA bilang ke SN dengan kata-kata Wah, omongan kamu tinggi sembari menyulutkan rokoknya ke tangan kiri korban," sambungnya.
Tidak sampai di situ, pelaku AA yang sempat pulang kembali lagi menemui korban SN yang tengah bermain handphone, dengan membawa senjata tajam jenis parang yang panjangnya sekitar 50 cm.
Baca juga: Serbu Rumah Tersangka Dengan Pisau Belati, Tangan Pria di Tapin Justru Putus Ditebas Parang
Kemudian, pelaku yang merupakan residivis ini mengiris atau menyayat tangan kiri SN sebanyak dua kali sembari berkata "Minta Maaf Tidak, Kamu."
Lalu, korban meminta maaf dan pelaku pun menghentikannya dan pulang membawa parang tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Aluhaluh kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan.
Atas perbuatannya, pelaku kembali berurusan dengan hukum dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
( Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)