Kriminalitas Tanahlaut
Pelaku Perampokan di Kintap Tanahlaut Kalsel Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Pelajar
Dua pelaku perampokan di Kintap, Tanahlaut Provinsi Kalsel dibekuk kepolisian Polres Tala. Salah satunya masih pelajar
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Percobaan perampokan disertai penganiayaan di Desa Salaman, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Tala.
Pelakunya dua orang telah ditangkap jajaran Polres Tala yakni A dan MZ. Salah satunya yakni MZ masih belia berusia 16 tahun.
Pengungkapan kasus percobaan perampokan disertai penganiayaan itu dibeberkan pihak Polres Tala di mapolres setempat, Senin (7/3/2022) siang, kepada pers setempat.
Wakapres Tala Kompol Irwan Kurniadi yang memimpin press conference tersebut mengatakan hanya satu pelaku yang dapat dihadirkan.
Baca juga: Kesaksian Warga Terkait Temuan Mayat Diduga Korban Perampokan di Kapuas Kalteng, Ada yang Teriak
Baca juga: BREAKING NEWS - Diduga Korban Perampokan di Kapuas Kalteng, Mayat Wanita Ditemukan Bersama Anaknya
Baca juga: VIDEO Sopir Ekspedisi Jadi Korban Perampokan, Dibuang ke Bogor dalam Kondisi Terikat dan Dilakban
"Satu pelaku lainnya, MZ, tidak dapat dihadirkan karena masih di bawah umur," sebutnya.
Apakah MZ masih berstatus pelajar? "Iya, yang bersangkutan masih seorang pelajar," jelas Kasat Reskrim Polres Tala AKP H Hasanuddin kepada banjarmasinpost.co.id.
Pihak orangtua MZ sangat terkejut ketika Rabu (2/3/2022) malam pukul 18.30 Wita datang sejumlah aparat kepolisian ke rumahnya di Jalan Hutan Kintap Desa Salaman Km 17 RT 017 RW 002 Kecamatan Kintap (Tala).
Apalagi petugas mengatakan tujuan kedatangan untuk menangkap sang anak lantaran terlibat dalam kasus dugaan percobaan perampokan dan penganiayaan.
"Hari ini pihak orangtuanya kami panggil guna dimintai keterangannya," papar Hasanuddin.
Ia mengatakan kedua pelaku sama- sama ditangkap pada hari yang sama di kediaman masing-masing dan tanpa perlawanan.
Pelaku A ditangkap di kediaman yang bersangkutan di Desa Lianganggang RT 001 RW 001 Kecamatan Batibati (Tala).
Pelaku A ditangkap pukul 20.00 Wita, sedangkan MZ ditangkap pukul 18.30 Wita atau lebih duluan.
Saat ini keduanya ditahan di rumah tahanan mapolres Tala dan masih menjalani proses penyidikan.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 jo 53 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana (pengroyokan).
"Dugaan tindak pidana percobaan perampokan dan atau barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan sembilan tahun," papar Irwan.
