Kabar DPRD Tanahlaut
DPRD Tanah Laut Genjot Penuntasan Lima Raperda, di Antaranya Pemisahan Satpol PP dan Damkar
DPRD Tanahlaut akan menggenjot lima raperda yang tahun kemarin tertunda penyelesaiannya untuk diselesaikan tahun ini
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejumlah pekerjaan penting telah membentang di hadapan para wakil rakyat yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di antaranya yakni penuntasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum tuntas dibahas pada tahun 2021 lalu.
"Ada lima raperda yang tahun kemarin tertunda penyelesaiannya dan akan kami genjot pembahasannya tahun ini agar segera selesai," ucap Ketua DPRD Tala Muslimin SE, Selasa (8/3/2022).
Ia menerangkan tertundanya pembahasan raperda tersebut antara lain dikarenakan konsultasi yang harus beberapa kali dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kalsel terkait SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja).
Hal itu berkaitan raperda SOTK yang sedang dibahas.
"Kemarin itu kan ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang diusulkan digabung dan dipisah. Nah, itu ternyata perlu beberapa kali konsultasi dengan Pemprov Kalsel terkait sejumlah aturan-aturan dan lainnya," papar Muslimin.
Data dihimpun banjarmasinpost.co.id, SKPD yang semula direncanakan dilebur yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melebur dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Lalu, Dinas Kominfo dilebur dengan Dinas Perhubungan.
Mengenai hal itu, Muslimin mengatakan dalam perkembangan pembahasan ternyata penggabungan tersebut tidak diperkenankan oleh pihak Pemprov Kalsel. Pasalnya bakal berimbas terhadap bantuan dari pemerintah pusat.
Begitu pula dengan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala yang ada saat ini dinilai kurang efektif jika digabung.
Antara unsur Satpol PP dan Damkar harus dipisah. Sesuai petunjuk provinsi, Damkar nanti akan dibentuk menjadi SKPD tersendiri.
"Tujuannya agar bisa lebih fokus melaksanakan tupoksinya sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi ketika terjadi kebakaran. Selain itu dengan berdiri sendiri maka akan lebih maksimal lagi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," jelas Muslimin.
Lebih lanjut ia menerangkan raperda lainnya yang juga akan segera dituntaskan yakni reperda tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman.
"Kemudian Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB sebagai tindaklanjut Undang-undang Cipta Kerja," pungkas petinggi DPRD Tala dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (AOL)
BPOST GROUP/ROY
MUSLIMIN SE, ketua DPRD Tala