Wabah Corona
Tujuh Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Berlaku hingga 14 Maret 2022
Sebanyak 7 wilayah di Jawa dan Bali ditetapkan pemerintah masuk PPKM Level 4. Pemberlakukan ditetapkan sejak 8 Maret 2022 hingga sepekan ke depan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 7 wilayah di Jawa dan Bali ditetapkan pemerintah masuk PPKM Level 4. Pemberlakukan ditetapkan sejak 8 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
Sementara itu untuk DKI Jakarta dan Surabaya masuk PPKM level 2.
Berikut daftar 7 kabupaten/kota masuk PPKM level ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
Perpanjangan PPKM tersebut dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Kopi Sachet Mengandung Bahan Kimia Obat, BPOM Ingatkan Dampak Ditimbulkan
Baca juga: Body Goals Didapat Tanpa Diet Menyiksa, dr Zaidul Akbar Beberkan Cara Hidup Sehat ala Rasulullah SAW
Melansir salinan Inmendagri melalui Kompas.com, terdapat 7 kabupaten atau kota yang berstatus level 4, yang mana keseluruhannya berada di tiga provinsi.
Kota pertama yang berstatus level 4 ada di Provinsi Jawa Tengah, yakni Kota Magelang.
Untuk Provinsi DIY, ada lima kota yang masuk level 4 termasuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Adapun untuk Provinsi Jawa Timur, hanya ada satu kota yang berstatus level 4, yakni Kota Madiun.
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud di antaranya kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan tentang pelaku perjalanan domestik bisa tanpa swab antigen ataupun PCR ternyata belum bisa dilakukan.
Hingga kini aturan perjalanan domestik masih diwajibkan tes antigen atau PCR.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif
Update Kasus Covid-19 Jumat 13 Januari 2023, Hari Ini Bertambah 363 Kasus |
![]() |
---|
Total Kasus Covid-19 Global 8 Januari 2023, Indonesia Masih 20 Besar Dunia |
![]() |
---|
Update Sebaran Kasus Covid-19 Jumat 6 Januari 2023, Kalimantan Selatan Kini Punya 1 Kasus |
![]() |
---|
Data Sebaran Kasus Covid-19 Kamis 5 Januari 2023, Kalsel Terdeteksi 3 Kasus |
![]() |
---|
Update Kasus Covid-19 Global 4 Desember 2022, Indonesia Masih 20 Besar Dunia |
![]() |
---|