Berita Banjarmasin
Pesta Tuak, Tiga Pemuda dan Dua Penjual Miras Terjaring Giat Satpol PP Banjarbaru
Satpol PP yang melaksanakan patroli pencegahan gangguan ketertiban umum menemukan ratusan liter tuak.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tiga pemuda plus dua penjual miras jenis tuak terjaring Satpol PP Kota Banjarbaru.
Tidak hanya pembeli dan penjual, Satpol PP yang tengah melaksanakan patroli pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga menemukan barang bukti ratusan liter tuak.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, S. Sos, M.Si mengatakan, giat yang dilaksanakan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi adanya jual beli miras jenis tuak di Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon), Guntung Payung, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Ternyata setelah didatangi ditemukan tiga pemuda AM (21), AK (21), MI (21) yang tengah asyik menegak 4L tuak dalam kemasan di pondokan kecil di lokasi tersebut," kata dia, Kamis (10/03/2022).
Baca juga: Badai Covid-19 Serang Pegawai, Pembebasan Lahan Akses Bandara di Kota Banjarbaru Molor
Baca juga: Oknum Pegawai Kontrak Dinas Perdagangan Banjarbaru Kalsel Diduga Cabuli Peserta Magang
Kemudian berdasarkan keterangan tiga pemuda tersebut, dilakukan pengembangan diperoleh dua nama yaitu BS (62) dan RA (23) yang ditenggarai sebagai penjual tuak.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah masing-masing sekitar 40 L tuak di dalam ember besar, sekitar 50L di dalam 4 jerigen dan sekitar 10 L tuak dalam toples besar, sehingga total kurang lebih sekitar 100 L tuak dari dua rumah berbeda," ujarnya.
Atas hal tersebut tiga pemuda dan dua penjual tuak digiring ke Kantor Satpol PP Banjarbaru, karena melakukan pelanggaran Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol Serta Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)