Berita Bisnis

Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Penimbunan Minyak Goreng, Ini Respons Disdag Kalsel

Dinas Perdagangan Kalsel, mengapresiasi sekaligus mendukung pengungkapan penimbunan minyak goreng di sebuah gudang.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
leni wulandari
Kadis Perdagangan Kalsel, Birhasani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perdagangan Kalsel, mengapresiasi sekaligus mendukung pengungkapan penimbunan minyak goreng di sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Reskrimsus Polda Kalsel.

"Ini adalah upaya untuk pengamanan ketersediaan bahan pokok di daerah kita, terlebih minyak goreng yang saat ini ketersediaannya terbatas," jelas Birhasani, Kamis (10/3/2022).

Upaya preventif, lanjut Birhasani, sudah pihaknya lakukan melalui sosialisasi dalam pertemuan langsung maupun melalui berbagai media agar di masa krisis minyak goreng seperti sekarang ini jangan ada pelaku usaha yang bertindak curang dengan melakukan penimbunan, mengoplos dan tindakan melanggar hukum lainnya.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Pelaku UMKM Jamur Krispi di Pelaihari Hentikan Usaha, Kini Fokus Jual baglog

Baca juga: Tak Hanya Minyak Goreng, Harga Sembako Lainnya Turut Naik, Pemilik Warung Makan di HST Pun Pasrah

"Jika masih ada saja pelaku usaha yang melakukannya, silakan diproses sesuai ketentuan hukum oleh aparat penegak hukum. Semoga pelaku usaha lain tidak melakukan yang sama, yang sangat merugikan masyarakat dan pemerintah," kata dia.

Distributor, pedagang besar, maupun pales, sambung Birhasani, juga dilarang melakukan penjualan bersyarat, misalnya akan menjual minyak goreng dengan syarat harus digandengkan dengan produk lainnya atau dalam istilah lain "bundling".

"Bundling ini bisa merugikan pedagang eceran, karena keharusan membeli produk lain tentu memberatkan bagi pedagang, mereka harus tambah modal, produk sandungannya pun belum tentu laku, juga berakibat kepada kurangnya minyak goreng dijual di tingkat pengecer, ini juga bisa merugikan dan memberatkan konsumen," jelas Birhasani.

Dia berharap, praktik perdagangan seperti ini juga tidak luput dari pengawasan aparat.

(Banjarmasinpost /Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved