Ramadhan 2022

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Qadha dan Bayar Fidyah

Jelang Ramadhan 2022, Ustadz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH kini menjelaskan soal cara membayar utang puasa Ramadhan atau Qadha Puasa Ramadhan.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bulan Ramadhan 2022 atau 1443 Hijiriyah segera tiba, umat muslim diperintahkan menunaikan ibadah puasa satu bulan penuh. Nah, Ustadz Adi Hidayat memberi penjelasan.

Ustadz Adi Hidayat yang akrab disapa UAH kini menjelaskan soal cara membayar utang puasa Ramadhan atau Qadha Puasa Ramadhan.

Memang, tidak semua orang bisa mengerjakan puasa secara penuh di Bulan Ramadhan.

Adakalanya sejumlah hambatan dijumpai baik bagi laki-laki maupun perempuan. Misalnya sedang haid, hamil, dan menyusui bagi perempuan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 di 35 Kota Besar Indonesia Juga Jakarta dan Bandung, Download di Sini

Tak sedikit pula yang sudah lupa jumlah utang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.

Bagaimana cara membayar utang puasa menahun tersebut?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ulama sepakat setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib diqadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Fa mang kana mingkum maridhan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alallazina yuthiiquunahu fidyatun tha’amu miskin, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashuumuu khairul lakum ing kuntum ta’lamuun

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Raamdhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadhab puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ukhti HTA.

Ia menambahkan, pandangan tersebut adalah dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki utang puasa juga dihukumi dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

Sedangkan pandangan Mazhab Hanafi, Qadha puasa dan fidyah adalah pilihan dan tidak menggabungkan keduanya.

"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ada utang puasa maka bisa mengqadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah, qadha lebih utama daripada fidyah," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Dar dua pandangan itu, Ustadz Adi Hidayat mempersilakan bagi yang memiliki utang puasa untuk memilih melaksanakan qadha dan membayar fidyah atau hanya qadha saja.

"Kerjakan senyaman Anda sesuai dengan keyakinan Anda," tandasnya.

Kelompok Orang yang Boleh Tak Berpuasa Ramadhan

Sebagaimana tertulis pada Surah Al-Baqarah ayat 184, ada beberapa golongan yang diizinkan meninggalkan puasa wajib.

Dalam makna ayat itu disebutkan kondisi seseorang yang sakit. Ustadz Adi Hidayat menyebut tidak semua sakit bisa dibebaskan puasa.

"Ulama terbagi dalam tiga pendapat, pendapat pertama dzhohiriah atau tekstual, disebut sakit maka ia boleh membatalkan puasanya, sakit apa saja, namun pendapat ini kurang kuat, kalau tafsir begini nanti semua yang sakit batal puasa misalnya hanya keseleo kemudian merasa sakit, ini tidak bisa diambil sebagai dalil, maka ditolak oleh para ulama," papar Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ceramah Pendek.

Pendapat kedua adalah sakit yang menyulitkan untuk puasa. Kadarnya seseorang tersebut bisa puasa namun sulit.

Kemudian pendapat ketiga di kalangan jumhur menyebutkan sakit yang ketika berpuasa maka akan memperparah sakitnya atau berdampak buruk bagi dirinya.

"Orang yang dikiaskan secara dzhohir sehat namun tidak ada kemampuan untuk berpuasa seperti orang sakit, orang yang dimaksud adalah orang yang mengandung dan menyusui bagi perempuan," jelasnya.

Ini karena pada ibu yang mengandung dan menyusui merasa khawatir ketidakmmapuan tubuh untuk berpuasa dan bisa membahayakan dirinya dan bayinya maka berlaku hukum kebolehan untuk tidak menunaikan puasa.

Kelompok lainnya yang tidak dibolehkan berpuasa adalah musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.

“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”

Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi:

- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.

- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.

Serta kelompok selanjutnya dibolehkan tidak puasa Ramadhan adalah orang yang secara medis telah dilarang berpuasa, ialah orang yang sudah sangat sepuh atau tua renta.

Simak video selengkapnya: KLIK

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved