Berita Tapin
Temui Wabup Tapin, PLN Barabai Sampaikan Kendala Pemeliharaan Jaringan Listrik Zona Satu dan Dua
PLN Area Barabai sampaikan kendala pemeliharaan jaringan listrik zona satu dan dua kepada Wakil Bupati Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Wakil Bupati Tapin, H. Syafrudin Noor terima kunjungan PLN UP3 Barabai, Selasa, (15/03/2022).
Kunjungan PLN Area Barabai dalam rangka konsultasi pembuatan MoU antara pemda dengan PLN terkait pemeliharaan jaringan listrik, dan pelayanan jaringan listrik kepada perusahaan dan masyarakat umum yang saat ini belum mendapatkan listrik di daerahnya.
MUP3 Barabai PLN UP3 Barabai, Apreza Pasya mengatakan kunjungan ini dalam rangka konsultasi mengenai pemeliharaan jaringan listrik khusus yang berada di zona satu dan dua atau jaringan listrik yang berada di ruas jalan nasional dan Kabupaten.
"Secara umum, selama ini pemeliharaan jaringan listrik berjalan cukup lancar namun masih belum cukup, karena jarak ideal kabel listrik dengan pohon minimal tiga meter," jelasnya.
Baca juga: Merusak Pot Bunga Lagi, ODGJ Diamankan Satpol PP Kabupaten Tapin Kalsel
Baca juga: Logo Pariwisata Kabupaten Tapin Diresmikan, Menonjolkan Kearifan Lokal
Baca juga: Tangan Jahil Hancurkan Belasan Pot Bunga Milik Pemkab Tapin, Kasatpol PP Sebut Ini Pelakunya
Apreza mengatakan MoU ini nantinya terkait pemeliharaan jaringan listrik sesuai dengan yang ditetapkan dengan tata cara pemotongan pohon sesuai mekanisme yang ditetapkan kedua belah pihak.
"Selain terkait pemeliharaan jaringan, Pihak PLN juga turut memberikan pelayanan instalasi jaringan kepada pelaku usaha maupun perusahaan di Tapin yang saat ini belum menggunakan listrik PLN," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tapin, H. Syafrudin Noor, mengatakan bahwa pemotongan atau pembersihan pohon di sepanjang jalan Nasional memang tanggungjawab PLN.
"Hal ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Tapin. Meskipun memang pihak PLN masih terganggu dengan ranting - ranting. Ini penting diketahui sehingga akan kita koordinasikan dengan bagian hukum mengenai MoU dengan PLN ini," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)