Selebrita
Ternyata Ini Pekerjaan Asli Indra Kenz dan Doni Salmanan, Berstatus Buruh di KTP dan Kerjasama KPK
Ternyata ini pekerjaan asli Indra Kenz si Crazy Rich Medan dan Doni Salmanan si Crazy Rich Bandung. Ada yang jadi buruh hingga kerjasama KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan kini dibicarakan seantero negeri. Crazy Rich Medan dan Crazy Rich Bandung itu kini ditahan polisi.
Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki kasus serupa yakni terkait investasi bodong.
Lantas apa pekerjaan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebenarnya?
Ternyata, tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz rupanya pernah kerja bareng dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk kampanye antikorupsi.
Baca juga: Kisah Asmasra Angelina Sondakh dengan Seorang Pria di Penjara Terkuak, Bikin Lagu Manusia Apa Kamu
Baca juga: Inilah Cara Doni Salmanan Kumpulkan Pundi-pundi Kekayaan, Borok Suami Dinan Fajrina Dibongkar
Indra Kenz dan KPK kerja bareng membuat lagu dengan judul 'Lihat, Lawan, Laporkan'.
Memang, Indra Kenz berprofesi sebagai penyanyi. Bahkan, dia pernah ikut ajang pencarian bakat.
Nah, terkait kerja bareng KPK, terungkap fakta.
KPK menyatakan, pembuatan lagu bersama Indra Kenz tersebut tidak ada pembiayaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pembuatan lagu 'Lihat, Lawan, Laporkan' murni dilakukan oleh Indra Kenz untuk menyuarakan nilai antikorupsi.
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Inilah Cara Baru Tukul Arwana Makan Yang Bikin Keluarga Lega, Ega Prayudi Tak Mau Bikin Ayah Drop
Baca juga: Kebohongan Indra Kenz Soal Kenalan Jenderal di KPK Akhirnya Terungkap, Sorot Video Lagu Antikorupsi
Dikatakannya, bukan kali ini saja KPK berkolaborasi bersama pihak-pihak tertentu untuk mengampanyekan nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi.
KPK melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas sudah aktif menggiatkan hal tersebut.
"Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama," kata Ali.
"Fungsi tersebut dijalankan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, melalui kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial," imbuhnya.
KPK, kata Ali, memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
" KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang *memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," kata dia.
"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai Integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi," kata Ali menambahkan.
Baca juga: Satu Harapan Aisyahrani Saat Hamil Ketiga untuk Istri Reino Barack, Singgung Syahrini Soal Pacaran
Baca juga: Isi Permintaan Wijin untuk Hubungan Gading Marten dan Gisella Anastasia, Anak Roy Marten Tidak Tahu
Diberitakan, akun YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".
Lagu itu dipublikasikan oleh kanal YouTube KPK pada 5 Agustus 2021 atau sebelum Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.
Sementara akun YouTube Indra Kesuma mengunggah video pembuatan lagu tersebut pada 13 Agustus 2021.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan influencer Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tabiat Asli Doddy Sudrajat Dibongkar Si Istri, Istighfar Lihat Kelakuan Mendiang Ayah Vanessa Angle
Baca juga: Sindiran Anang Hermansyah untuk Hubungan Ariel NOAH Kangen Dengan BCL, Ibu Noah Sinclair Sampai Malu
Doni Salmanan Berstatus Pekerja Buruh Harian Lepas
Polisi mengungkap pekerjaan Doni Salmanan di KTP, suami Dinan Farjina yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ternyata berprofesi ini.
Doni Salmanan sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.
Pria yang dijuluki sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affiliator.
Meski dikenal sebagai affiliator, namun nyatanya dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu jauh dari dunia trading ataupun affiliator.
Lantas apa pekerjaan Doni Salmanan di KTP?
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP.
Menurut dia, Doni Salmanan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.
"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.
Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.
"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.
Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kecurigaan Adik Venna Melinda pada Ferry Irawan Kini Mencuat, Paman Verrell Kulik Kedok sang Ipar
Baca juga: Bau Mulut Bikin Pede Anjlok, dr Zaidul Akbar Bagikan Solusi Alami Gunakan Bahan di Dapur
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Indra Kenz Ternyata Pernah Kerja Bareng KPK Buat 'Lihat, Lawan, Laporkan', Ali Fikri: Tanpa Biaya