Religi

Cara Menghitung Denda Utang Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Tak Tunda Qadha

Denda utang puasa Ramadhan dan cara menghitungnya dijelaskan Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Youtube Al Bahjah TV
Buya yahya menjelaskan tentang qadha Ramadhan. 

Meski begitu, ia tetap wajib mengganti atau qadha puasanya ditambah membayar denda sebesar 1 mud untuk tiap satu hari hutang puasa.

Misalnya seseorang punya hutang puasa Ramadhan sebanyak 3 hari. Namun ia tak membayarnya hingga Ramadhan berikutnya datang.

Maka ia tetap wajib mengganti puasa tersebut sebanyak 3 hari, ditambah denda 1 mud x 3 hari = 3 mud.

Contoh lainnya, jika punya hutang puasa sebanyak 30 hari, lalu menunda menggantinya sampai 15 kali Ramadhan (15 tahun). Maka cara menghitung dendanya sebagai berikut:

1 mud x hari banyaknya hutang puasa x banyak tahun menunda puasa = 1 mud x 30 x 15 = 450.

Maka, ia tetap wajib mengganti puasa sebanyak 30 hari, lalu membayar denda sebesar 450 mud.

Sedangkan 1 mud sendiri besarnya adalah 0,6 kg atau 3/4 (tiga perempat) liter.

Baca juga: Cara Qadha Ramadhan Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, Simak Tips Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

"Intinya, siapapun, kalau punya utang, maka wajib mengqadhanya terbentang selama satu tahun. Setelah satu tahun ini kok tidak mampu karena udzur, karena sakit, tidak kena denda. Utangnya saja masih ada. Tapi kalau dia nganggur, sehat, mampu kok nggak mengqadha', dia dzolim, menunda-nunda membayar puasa," tandasnya.

Hukum Minum Obat Pencegah Haid di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan tak terlepas dengan ibadah puasa di siang harid an shalat tarawih di malam hari, selain itu senantiasa dilanjutkan membaca Alquran dan memperbanyak shalat fardhu berjamaah.

Meski demikian, kaum hawa yang masuk usia subur kebanyakan tak dapat berpuasa penuh selama sebulan.

Ini karena adanya siklus menstruasi atau haid yang terjadi setiap bulan.

Lalu, bolehkan perempuan minum obat pencegah menstruasi agar dapat melaksanakan puasa satu bulan?

Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan agar tak terbawa hawa nafsu saat melakukan suatu ibadah.

"Beribadah tak boleh mengikuti hawa nafsu. Hai para wanita sholehah memangnya dirimu protes dengan haid? Haid itu diberikan Allah kepada wanita demi kesehatannya," ucap Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved