Berita Tabalong

PPKM Level 3 Hingga 28 Maret 2022, Pasien Positif Dalam Perawatan  di Tabalong Terus Berkurang

Penerapan PPKM Level 3 hingga 28 Maret, Pasien positif covid-19 di Tabalong terus berkurang

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Prokopim Pemkab Tabalong untuk BPost
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani berikan semangat ke anak-anak saat pencanangan vaksinasi Covid-19 usia 6-11 tahun 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat ini masih tetap harus diterapkan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ini setelah pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM level 3 di Tabalong. pada dua pekan sebelumnya.

Kepala Dinas Ksehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie, menyampaikan,  penerapan PPKK level 3 ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2022 tentang PPKM yang dikeluarkan pada 14 Maret tadi.

Saat itu dari hasil evaluasi disebutkan Tabalong masih bertahan di level 3 karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih tinggi.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tiga Orang di RSUD H Damanhuri Kota Barabai, Stok Vaksin Cukup Penuhi Target

Baca juga: Puluhan Pasien Covid-19 di Tanahlaut Kalsel Kembali Sembuh, Dalam Perawatan Sisa 54 Orang

Kemudian juga ditambahkan dari indikator cakupan vaksinasi Covid-19 yang telah dicapai saat itu.

Sementara itu, untuk kondisi terkini kasus Covid-19 di Tabalong terlihat terus mengalami penurunan.

Hingga, Minggu (20/3/2022) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, total kasus terkonfirmasi positif di Tabalong berjumlah 2.996 orang.

Dari total 2.996 orang tersebut, yang sudah sembuh 2.915 orang, yang dalam perawatan 
tersisa 30 orang dan meninggal dunia 51 orang.

Sedangkan cakupan vaksinasi hingga Minggu (20/3/2022) dari total sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 194.824 orang, yang sudah vaksin dosis kesatu ada 177.984 orang atau 91,3 persen.

Kemudian cakupan vaksinasi dosia kedua 109.652 orang atau 56 2 persen dan dosis ketiga atau booster 10.991 atau 6,4 persen.

“Prokes tetap diterapkan, dan bagi masyarakat agar segera melakukan vaksin baik dosis pertama, kedua dan booster," kataTaufiq.

Diketahui, dalam Inmendagri tersebut Tabalong berada di level 3 bersama kabupaten Banjar, Tapin, Balangan, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Tanahlaut Sisa Satu Persen, Dua Kecamatan Nihil Kasus

Sedangkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2 ialah Kabupaten Kotabaru, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara, Kemudian untuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Tanah Bumbu menerapkan PPKM level 1.

Merujuk Inmendagri penerapan PPKM ini akan berlaku selama dua minggu terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 Maret 2022. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved