Bumi Tuntung Pandang

Petugas Patroli Perairan Cegah Illegal Fishing, Kalangan Nelayan Di Tanahlaut Berikan Dukungan

petugas kepolisian bersama instansi terkait Pemkab Tala intens melakukan sosialisasi larangan dan dampak negatif illegal fishing.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
kominfo tala
Tim TPSDP Tala melakukan patroli di perairan di wilayah Sungai Rasau, Kecamatan Bumimakmur, Senin (21_3) siang.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sejak tahun lalu petugas kepolisian bersama instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), intens melakukan sosialisasi larangan dan dampak negatif illegal fishing.

Tahun ini kegiatan itu pun terus berlanjut.

Kalangan nelayan di daerah ini pun memberi respons positif.

Pasalnya, illegal fishing memang telah lama dilarang oleh pemerintah karena mengancam populasi ikan.

Selain itu juga berpotensi membahayakan diri sendiri seperti penyetruman.

"Harus terus digencarkan sosialisasinya agar makin luas gaungnya supaya semua nelayan atau pencari ikan tahu. Bagi yang sudah tahu juga perlu diingatkan kembali supaya tidak lupa," ucap Sarbani, warga Gagas, Pelaihari, Selasa (22/3/2022).

Selain itu menurutnya juga perlu dibarengi dengan kegiatan patroli secara berkala guna memastikan tidak ada lagi yang melakukan aktivitas pencarian ikan secara terlarang.

Tim TPSDP Tala melakukan patroli di perairan di wilayah Sungai Rasau, Kecamatan Bumimakmur, Senin (21_3) siang. .
Tim TPSDP Tala melakukan patroli di perairan di wilayah Sungai Rasau, Kecamatan
Bumimakmur, Senin (21_3) siang. . (kominfo tala)

Sekaligus sebagai wahana pembinaan kepada kalangan nelayan.

Terkini pada Senin kemarin petugas kepolisian di Tala melalui Satpolairud melaksanakan patroli perairan di wilayah Kecamatan Kurau.

Kegiatan itu juga melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala.

Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan (Tim TPSDP) Tala tersebut bergerak mulai dari Markas Unit (Marnit) Polair Sungai Rasau dengan menyisir jalur perairan umum yang melewati Desa Kurau Utara hingga Desa Kali Besar.

"Giat tersebut sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang ada," papar Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi.

Pihaknya menginginkan kalangan nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Jika tidak, dampaknya bagi kehidupan sangat terasa karena populasi ikan terancam dan sangat bisa jadi kelak hanya tinggal cerita.

Kasat Polair Polres Tala melalui Kasubdit Binopsnal sekaligus perwira pengawas (pawas) pada Marnit Satpolairud Sungai Rasau, Iptu Teguh Triono juga meminta para nelayan membantu menginformasikan tentang bahaya penangkapan ikan secara illegal fishing.

Apalagi aktivitas itu juga dapat berurusan dengan hukum.

Kalangan nelayan diharapkan tidak menggunakan cara penyetruman.

Hal demikian itu tak cuma membahayakan diri sendiri dan orang lain, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem air.

"Tolong juga beritahukan kepada yang lainnya agar tidak melanggar aturan bila tidak ingin mendapatkan sanksi hukum," ucap Teguh.

Sanksi bagi pelaku illegal fishing pun secara jelas dan tegas telah diatur pada Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 204 tentang Perikanan.

Salah seorang nelayan asal Desa Kali Besar, Nawawi, saat ditemui Tim TPSDP Tala saat giat patroli tersebut mengungkapkan dukungannya.

Dirinya mengaku siap menyampaikan dan melaporkan jika ada pelanggaran.

Dirinya pun berharap kalangan nelayan lainnya mengerti tentang aturan tersebut dan menghindarkan diri dari illegal fishing seperti penyetruman.

Soalnya penyetruman memang berdampak terhadap populasi ikan. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved