Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel
Ajukan Judicial Review, Wali Kota Banjarmasin Berharap Dukungan DPRD Terkait UU Provinsi Kalsel
Anggota DPRD Banjarmasin akan bersikap atas UU Provnsi Kalsel pemindahan ibu kota dan Ibnu Sina berharap dapat dukungan ajukan Judicial Review ke MK.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melanjutkan upaya mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Undang-undng yang baru disahkan ini menyebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Kalsel tidak lagi di Banjarmasin, tapi di Banjarbaru.
Adanya pasal terkait berpindahnya Ibu Kota Kalsel ini pun yang kemudian menuai reaksi dari Pemko Banjarmasin, tak terkecuali Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Selain itu masyarakat yang diwakili oleh 52 Dewan Kelurahan dan bergabung dalam Forum Kota Banjarmasin juga ikut bereaksi.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina sejak beberapa waktu lalu sudah mengisyaratkan akan mengajukkan Judicial Review ke MK terkait hal ini.
Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Gang Sakabadana Kota Banjarmasin, Usaha Penatu Juga Dilalap Api
Baca juga: Forkot Banjarmasin Tolak Ibu Kota Kalsel Pindah, Wawako Banjarbaru Wartono Sebut Itu Hak Mereka
Dan, Wali Kota Ibnu Sina berharap mendapatkan dukungan DPRD Banjarmasin yang rencananya besok Rabu (23/3/2022) akan menggelar rapat paripurna terkait hal ini.
"Mudah-mudahan DPRD bulat mendukung upaya dan langkah Pemko Banjarmasin untuk melakukan gugatan judicial review dengan uji formil dan materiil," ujar Ibnu, Rabu (23/3/2022).
Apabila hasil paripurna besok DPRD Banjarmasin tidak menyetujui rencana judicial review, Pemko Banjarmasin pun sebenarnya masih memiliki peluang mengajukkan judicial review.
Pasalnya, Pemko Banjarmasin dinilai memiliki legal standing, sehingga dimungkinkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Meskipun demikian, Ibnu tetap berharap adanya dukungan dari DPRD Banjarmasin untuk mengajukkan judicial review.
Baca juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia, Siang Hari Banjarmasin Diguyur Hujan Lebat
Baca juga: Jaksa KPK: Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Akan Dilimpahkan
"Masih bisa. Tapi alangkah baiknya karena pemerintah daerah (pemda) adalah Pemko dan DPRD. Supaya tidak ada celah nantinya kalau misalkan pemko tidak punya legal standing. Karena yang dimaksud pemda adalah Pemko dan DPRD," katanya.
Apabila nantinya DPRD Banjarmasin satu suara mendukung langkah Pemko Banjarmasin, Ibnu pun menyebutnya sebagai sebuah energi. "Kalau satu suara mendukung, itu akan jadi tambahan energi buat kita maju ke MK," jelasnya.
Mengenai alasan rencana mengajukkan gugatan judicial review terhadap UU Provinsi Kalsel, Wali Kota Ibnu menerangkan karena tidak melalui prosedur.
"Karena dari aspek formil ada tahapan yg tidak dilalui. Dan kita hanya ingin kembalikan sejarah Banjarmasin sebagai ibu kota provinsi," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
