Religi
Hukum Shalat Tak Tepat Waktu Dijabarkan Buya Yahya, Berikut Waktu Diharamkan Karena Menunda
Dalam Islam shalat adalah suatu kewajiban yang hukumnya fardhu ain bagi muslim yang telah baligh. Buya Yahya jelaskan hukum shalat tidak tepat waktu.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam Islam shalat adalah suatu kewajiban yang hukumnya fardhu ain bagi muslim yang telah baligh. Buya Yahya jelaskan hukum shalat tidak tepat waktu.
Makna shalat secara istilah fiqhiyah adalah dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan bacaan salam.
Shalat sendiri merupakan rukun Islam yang kedua yang sangat ditekankan atau menjadi ibadah yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.
Shalat merupakan yang mencakup berbagai ibadah didalamnya seperti zikir kepada Allah SWT, tilawah kitabullah, berdiri menghadap Allah SWT, sujud, doa, tasbih dan takbir. Ada lima waktu shalat yaitu, zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh.
Bagaimana hukumnya ketika shalat tidak tepat waktu atau menunda?
Baca juga: Hukum Puasa Lansia di Bulan Ramadhan, Ustadz Abdul Somad Berikan Solusi Dua Hal Ini
Baca juga: Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan 2022? Ustadz Adi Hidayat Juga Jelaskan Amalan yang Makruh
Buya Yahya menuturkan dalam shalat terdapat waktu tahrim. Waktu ini berarti waktu yang diharamkan untuk shalat.
"Tapi jika mengakhirkan shalat sampai waktu tahrim tersebut maka berdosa. Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup melakukan shalat secara utuh," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Misalnya, mengerjakan shalat zuhur empat rakaat yang memerlukan waktu dua menit, namun dilakukan satu menit sebelum masuknya waktu ashar maka haram hukumnya.
Jenis-jenis waktu dalam shalat terbagi enam antara lain:
1. Waktu Fadilah (Paling utama)
2. Waktu Ikhtiar
3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)
4. Waktu Dhorurat (darurat)
5. Waktu Udzur
6. Waktu Hurmah (haram)
