Berita Banjarmasin
E-TLE Resmi Diluncurkan, Kapolda Kalsel: Ciptakan Kelancaran dan Ketertiban Berlalu Lintas
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diresmikan untuk ciptakan tertib lalu lintas, di Jalan A Yani Km 6 dan Jalan Pangeran Samudra, Banjarmasin.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), secara resmi telah diluncurkan di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Polda Kalsel menjadi satu di antara 26 provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik tersebut.
Sedangkan 12 provinsi sebelumnya telah resmi diluncurkan pada tahap pertama, 23 Maret 2021.
Disusul 14 provinsi lainnya, termasuk Polda Kalsel pada tahap II, Sabtu (26/3/2022), dipimpin Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, secara virtual.
Baca juga: VIDEO Pembangunan Jembatan HKSN Kota Banjarmasin Akhirnya Rampung
Baca juga: Narkoba Kalsel - Tiga Lelaki Diamankan Personel Polsek Tapin Utara, Diduga Edarkan Sabu
Diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto bahwa E-TLE tersebut untuk mewujudkan terciptanya budaya berlalu lintas yang baik.
"E-TLE ini juga untuk menciptakan sistem yang mudah. Kalau melanggar, ditilang, kena denda. Kalau protes, bisa datang klarifikasi. Jadi, tidak semua yang kena sorot kamera, kena tilang dan bayar denda," katanya.
Lanjut Rikwanto menambahkan bahwa E-TLE tersebut juga dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
"Kalau dulu kena tilang datang ke pengadilan antre karena banyak orang, belum hakimnya tidak ada sidang nya ditunda, sekarang langsung. Mudah di era digital seperti saat ini," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Truk Ambles di Jembatan Saka Permai Banjarmasin, Tutup Akses Mobil yang Melintas
Baca juga: Gelar Razia, Satpol PP Banjarmasin Mendapat Perlawanan dari Kawanan Pengamen
Telah terpasang Kamera E-TLE di Banjarmasin, di antaranya di Jalan Ahmad Yani Km 6 arah dalam kota, arah keluar kota dan perempatan Jalan Pangeran Samudra-Jalan Lambung Mangkurat.
Kamera E-TLE yang terpasang pada titik tertentu tersebut merekam pengendara melawan arus, melanggar markah jalan, menggunakan gawai saat berkendara.
Selain itu, tidak mengenakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor.
"Ke depan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, kami akan tambah titik-titik E-TLE ini," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)