Serambi Mekkah

Pemkab Banjar dan Kejati Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata

Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
MC Pemkab Banjar
Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Barakat Martapura, Senin (21/3/2022) pekan lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Barakat Martapura, Senin (21/3/2022) pekan lalu

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi wakilnya Habib Idrus Al Habsyie dan Sekda HM Hilman dengan Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan.

Bupati Banjar Saidi Mansyur menjelaskan, maksud diadakannya nota kesepakatan ini adalah untuk menangani atau menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Banjar baik secara litigasi dan non litigasi.

"Semoga menjadi topang yang kokoh dalam pelaksanaan kordinasi efektifitas tugas dan fungsi Pemkab Banjar dan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Baca juga: Bupati Banjar Apresiasi Jurnalis Camp Brigade Manis di Kiram Park

Saidi berharap koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini antara Pemkab Banjar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tetap terus terjaga dan semakin meningkat.

"Melalui Nota Kesepakatan, menjadi dukungan tambahan dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan Banjar yang MANIS," harapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, biasanya MoU harus ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus).

Jika ada permasalahannya dibuat telaahan, kemudian diterbitkan SKK dari Bupati kepada Kajari, tergantung permasalahan yang ada.

"Ada lima tugas dan fungsinya, yaitu bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum dan kekuatan hukum lainnya sesuai yang mana mau dibuatkan SKK," jelas Kajari

Nota kesepakatan ini merupakan induk yang menjadi kerangka dasar bagi kedua belah pihak dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved