Serambi Mekkah
Pemkab Banjar dan Kejati Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata
Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar lakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Barakat Martapura, Senin (21/3/2022) pekan lalu
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi wakilnya Habib Idrus Al Habsyie dan Sekda HM Hilman dengan Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan.
Bupati Banjar Saidi Mansyur menjelaskan, maksud diadakannya nota kesepakatan ini adalah untuk menangani atau menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemkab Banjar baik secara litigasi dan non litigasi.
"Semoga menjadi topang yang kokoh dalam pelaksanaan kordinasi efektifitas tugas dan fungsi Pemkab Banjar dan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Baca juga: Bupati Banjar Apresiasi Jurnalis Camp Brigade Manis di Kiram Park
Saidi berharap koordinasi, komunikasi dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini antara Pemkab Banjar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tetap terus terjaga dan semakin meningkat.
"Melalui Nota Kesepakatan, menjadi dukungan tambahan dalam menyelenggarakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan Banjar yang MANIS," harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, biasanya MoU harus ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus).
Jika ada permasalahannya dibuat telaahan, kemudian diterbitkan SKK dari Bupati kepada Kajari, tergantung permasalahan yang ada.
"Ada lima tugas dan fungsinya, yaitu bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum, pertimbangan hukum dan kekuatan hukum lainnya sesuai yang mana mau dibuatkan SKK," jelas Kajari
Nota kesepakatan ini merupakan induk yang menjadi kerangka dasar bagi kedua belah pihak dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Banjar-lakukan-penandatanganan-nota-kesepakatan.jpg)