Kriminal HSS

Gelar Operasi Jaran Intan 2022, Satreskrim Polres HSS Amankan Mobil Diduga Bodong

Dalam operasi jara ubab 2022 ini, petugas selain mengamankan sepeda motor juga mengamankan satu unit mobil yang diduga bodong.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Barang bukti sepeda motor dan mobil yang diamankan selama Operasi Jaran Intan 2022 digelar Polres HSS Jajaran, Jumat (1/4/2022).     

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Operasi Jaran Intan 2022 yang digelar Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Klasel berhasil mengungkap enam kasus kejahatan bermotor.

Dalam operasi jara ubab 2022 ini, petugas selain mengamankan sepeda motor juga mengamankan satu unit mobil yang diduga bodong.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sugeng Priyanto membeberkan, Polres HSS berhasil mengungkap enam kasus kejahatan bermotor.

Rinciannya, tiga kasus penggelapan di Kandangan dan Loksado, satu kasus tadah di Kandangan, dua curanmor di Kandangan dan Angkinang.

Baca juga: Polres HSS  Ungkap 15 Kasus Selama Operasi Antik Intan 2022, Kejar Pengedar hingga ke Banjarmasin

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Tak Kapok Masuk Sel, Warga Banjarbaru Curi Motor yang Parkir di Samping Rumah

Baca juga: Diringkus Polisi di Desa Semayap, Pria Kotabaru Ini Tergoda Curi Motor Saat Lihat Kunci Tergantung

"Barang bukti yang diamankan berupa dua unit roda dua, satu unit roda empat, lima STNK, tiga BPKB,"Ujar Kapolres dalam press rilis, Jumat (1/4/2022).

Ditambahkannya, jajaran Polres HSS juga berhasil mengungkap barang bersifat temuan sebanyak sembilan unit roda dua serta satu unit roda empat.

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Matnur mengatakan, sepeda motor ini merupakan temuan yang statusnya tidak jelas. Selain itu, satu mobil putih low cost green car (LCGC) juga diamankan.

Pasalnya mobil putih dengan nomor polisi DA 1635 JH tidak memiliki legalitas yang sesuai.

Matnor mengatakan, jika nomor mesin, nomor rangka, yang ada di BPKB dan STNK tidak sesuai dan tidak sama.

“Kami periksa ternyata semuanya berbeda. Pemiliknya masih menjadi saksi dan wajib lapor,” jelasnya.

Baca juga: Curanmor di Kalbar, Tertangkap Saat Curi Motor, Pemuda 25 Tahun Pontianak Babak Belur Dihajar Massa

Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa melaporkan ke Polres HSS.

“Jika nantinya surat kepemilikan dan sepeda motor sesuai maka bisa dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved