Berita Tanahlaut

Jaksa Dalami Lidik Dugaan Perambahan Kawasan Hutan di Sungairiam Tala, Kajari Sebut Segera Ekpose

Dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari, hingga kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
KAJARI Tala Ramadani SH MH (tengah) menjelaskan kepada pers terkait perkembangan lidik dugaan perambahan kawasan hutan di Sungairiam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala.

Informasi dihimpun Jumat (1/4/2022), sejumlah orang/pihak telah dikonfirmasi jaksa terkait persoalan tersebut guna menghimpun data atau keterangan awal.

Mulai dari pihak penjual, pembeli, dan aparatur desa. Selain itu juga dari pihak institusi yang membidangi bidang kehutanan.

Kajari Tala Ramadani menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman-pendalaman dalam upaya pengumpulan calon-calon alat bukti.

Baca juga: Jelang Ramadan 1443 Hijriyah, Personel Polres Tanahlaut Gotong-royong Bersihkan Lingkungan

Baca juga: Dua Pekan Ops Antik Intan, Polres Tanahlaut Gulung 24 Orang Pengedar dan Sita Belasan Gram Sabu

"Karena ini tahapannya masih dalam penyelidikan," sebutnya.

Pendalaman tersebut dikatakannya terutama dalam hal penambahan bukti berupa file atau data-data digital elektronik.

Ini terkait lokasi-lokasi area hutan lindung yang ada di Desa Sungairiam.

Juga dilakukan pendalaman terkait bukti terutama dokumen-dokumen yang dihimpun berupa alat bukti sporadik dan lainnya.

"Kami himpun terus pendalamannya, apakah ada hubungan kausalitas dengan posisi yang ada di lapangan," sebut Ramadani.

Baca juga: Pria Mabuk Bawa Sajam Diamankan Polisi, Sempat Lukai Warga di Kawasan Pasar Antasari Banjarmasin

Baca juga: Sambangi Mapolda Kalsel Rombongan Komisi III DPR RI Bahas Tiga Poin Ini

Selanjutnya pihaknya akan melakukan ekpose lidik tersebut.

Selain ekpose internal di Kejari Tala, juga dimungkinkan akan diekpose di Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk gelar perkara," tandas Ramadani.

Sementara itu informasi dihimpun dari sejumlah sumber, luasan kawasan yang dikuasai tersebut disebut-sebut mencapai belasan hektare.

Kondisi faktual di lapangan kabarnya telah berupa kebun kelapa sawit dan telah berusia lebih lima tahun.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved