Pencurian di Kalsel

Jarah Toko Ponsel di Marabahan Kalsel, Warga Bantuil Dibekuk Macan Bahalap

Pasca menjarah sebuah toko ponsel di Marabahan, Batola, Kalsel. BD (35) warga Bantuil dibekuk Macan Bahalap atau Opsnal Satreskrim Polres Batola

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri
BD (35), pelaku yang menjarah toko ponsel di Marabahan beberapa waktu lalu dan berhasil dibekuk Macan Bahalap, Sabtu (2/4/2022) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tak berlangsung lama pasca membobol toko ponsel di Marabahan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), upaya BD (35) bersembunyi akhirnya terungkap. 

Warga Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon ini dibekuk Macan Bahalap atau Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala di rumah orang tuanya di Gang Keramat, Marabahan. Sabtu (2/4/2022)sore.

"Ya, pelaku akhirnya dibekuk usai kami lakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi," ungkap Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik tadi malam. 

Malik pun menyampaikan, kejadian berawal pada 18 Maret 2022 lalu, counter ponsel milik MR dilaporkan telah dibobol dengan cara mencongkel gembok pengaman. 

Baca juga: Pencurian di Kalsel - Bobol Toko Hp di Tabalong, Pria Kelayan Banjarmasin Diamankan Tim Gabungan

Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Bobol Gudang di Kampung Gedang, Dua Pria Diringkus Polisi

Baca juga: Pencurian di Kalsel - CCTV Rekam Aksi Lelaki di Banjarbaru Embat Handphone dari Box Sepeda Motor

Isi toko pun dijarah, di antaranya empat unit handphone, printer, barang dagangan berupa Tempered Glass, voucher internet dan sejumlah aksesori. 

"Kerugian total mencapai 14 juta rupiah dari laporan yang kami terima pada 20 Maret 2022," terangnya. 

Dari pengakuan BD saat diinterogasi, ternyata aksi serupa sudah ia lakukan dua kali di kawasan Marabahan. Dengan menggunakan linggis sebagai alat mencongkel kunci kemudian menjarahnya.

Akibat ulahnya ini, BD pun dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dan diancam penjara paling lama 7 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/muhammad Tabri)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved