Berita Banjarmasin
Ramadhan 2022, Ini Jam Pelayanan di PTSP Kejati Kalsel
Kejati Kalsel yang juga menerapkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki Bulan Ramadan 1443 Hijriah, kantor-kantor instansi dan lembaga pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para pegawainya.
Tak terkecuali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang juga menerapkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.
Kepala Kejati Kalsel, Mukri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino mengatakan, selama Ramadan, pegawai Kejati Kalsel masuk kantor pukul 8.00 hingga pukul 15.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Itu berlaku setiap hari Senin hingga Kamis.
Baca juga: Tinjau Ulang 6 Kontrak Kerjasama, PD Baramarta Minta Pendampingan Kejati Kalsel
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank BUMN di Batola, Kejati Kalsel Tetapkan 1 Tersangka Inisial MI
Sedangkan pada hari Jum'at, jam kerja dimulai pukul 8.00 hingga 15.30 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
"Ini juga berlaku pada jam pelayanan masyarakat," kata Novel kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (3/4/2022).
Artinya pelayanan kepada masyarakat termasuk penerimaan pengaduan, penelusuran penanganan perkara hingga penyerahan berkas penyidikan dari penyidik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Kalsel juga mengikuti jam kerja tersebut.
Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 itu juga berlaku pada instansi atau lembaga pemerintah lainnya yang menerapkan 5 hari kerja dalam sepekan.
Sedangkan untuk instansi atau lembaga pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja dalam sepekan, jam kerja dimulai pukul 8.00 hingga 14.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Baca juga: Ekspos Pengelolaan Pertambangan di Danau Salak, PTPN XIII Minta Legal Opinion ke Kejati Kalsel
Itu berlaku pada Hari Senin hingga Kamis dan Hari Sabtu.
Lalu untuk hari Jumat, jam masuk kerja dimulai pukul 8.00 hingga 14.00 Wita dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 Wita. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)