Berita Tanahlaut
Amankan Eksistensi Kondang, Disnakerind Tanahlaut Urus Hak Kekayaan Intelektual
Meski baru seumur jagung namun keberadaan Kopiah Tuntung Pandang (Kondang) kini makin dikenal luas publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Idda Royani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Meski baru seumur jagung namun keberadaan Kopiah Tuntung Pandang (Kondang) kini makin dikenal luas publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bahkan mulai disukai warga dari luar pulau.
Data dihimpun banjarmasinpost.co.id, Senin (4/4/2022), pemesan Kondang tak cuma dari sejumlah daerah di Kalsel.
Juga mulai banyak daerah lain di negeri ini yang memesan seperti dari Yogyakarta dan Bandung, dan Makassar.
Baca juga: Permintaan Kondang Kian Menanjak, Pengrajin Tanahlaut ini Berdayakan hingga Sepuluh Orang
Baca juga: Booming-kan Kondang, Senin Dosen hingga Tenaga Kependidikan Politala Pakai Kopiah Ini di Kampus
Karena itu Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) setempat kini sedang melakukan upaya untuk mengamankan eksistensi Kondang.
Disnakerind Tala telah mengajukan usulan ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Kalsel untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) Kondang.
HKI tersebut meliputi hak cipta yakni menyangkut sejarah latar belakang atau filosofi produk (Kondang).
Kemudian hak desain industri yakni menyangkut prototipe seperti bahan yang digunakan (sasirangan).
Lalu, hak intelektual komunal yakni menyangkut milik publik di Tala.
"Ini contohnya misal budaya tarian atau misal ketupat kandangan. Sama seperti Kondang, ini milik publik warga Tala," jelas Masturi.
Berikutnya yakni hak merk.
Ini maksudnya kelak para perajin Kondang di Tala diberi hak untuk membikin brand (merk) masing-masing.
Baca juga: Kecelakaan Kalsel - Tabrak Truk di Anjir Muara Km 25 Batola, Pengendara Motor Tewas saat Dievakuasi
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin - Ramadhan Hari Kedua, Geger Kebakaran di Kawasan Bumi Mas
Masturi menerangkan Hak Cipta, Hak Desain Industri, dan Hak Intelektual Komunal saat ini masih berproses di Kanwil Kemenkum HAM Kalsel.
Masih ada perbaikan dokumen yang sekarang dalam penyempurnaan.
"Termasuk berkas penunjangnya karena ini mirip membikin sebuah buku," papar Masturi.
Setelah kelak tiga hak tersebut telah terbit, lanjutnya, barulah pihaknya akan membuka ruang bagi para perajin Kondang di Tala untuk mengajukan hak merk.
Sekadar diketahui Kondang yang merupakan peci khas Tala mulai diproduksi sejak beberapa bulan lalu. Peci berbahan kain Sasirangan ini diluncurkan Bupati Tala HM Sukamta pada 26 Desember 2021 lalu.
(banjarmasinpost.co.id/roy)