Narkoba Kalsel
Buron 3 Tahun Setelah Kabur Masuk Hutan, Warga Balangan DPO Kasus Sabu di Tabalong Dibekuk
Sempat menghilang sekitar tiga tahun dan dinyatakan DPO dalam kasus sabu di Polres Tabalong, AH (37), akhirnya bisa dibekuk
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sempat menghilang sekitar tiga tahun dan dinyatakan DPO dalam kasus sabu di Polres Tabalong, AH (37), akhirnya bisa dibekuk.
Warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap, Senin (4/4/2022) sore.
Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan pelaku, AH, saat berada di pinggir jalan Simpang Wara, Desa Pasar Panas, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Informasi didapat, pelaku AH buron setelah berhasil kabur saat akan ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, pada 17 Mei 2019.
Baca juga: Ringkus Pengedar Sabu dari Kalbar, Satresnarkoba Polres Lamandau Kalteng Amankan Sabu 4 Kg
Baca juga: Sempat Kejar-kejaran, Pengedar di Samarinda Dibekuk di Kuburan Cina, Polisi Amankan 11 Paket Sabu
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pria Tapin Ini Diintai Tiga Hari dan Ditangkap Polisi di Binuang Kalsel
Ketika itu upaya penangkapan akan dilakukan petugas di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Diduga karena mengetahui lebih dulu kalau dirinya telah dibuntuti, pelaku AH saat itu kabur dengan cara masuk ke dalam hutan.
Saat itu pelaku juga terlihat melempar kotak rokok di tepi jalan dan setekah diperiksa ternyata berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan berat total 0, 62 gram.
Sejak saat itulah kemudian pelaku AH dinyatakan DPO dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah sekitar 3 tahun, petugas yang terus mencari keberadaan pelaku AH akhirnya mendapat titik terang.
Petugas mendapat informasi pelaku, AH, berada di Tabalong dan bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan.
Setelah dilakukan pendalaman dan keberadaan pelaku diketahui, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Dua Pekan Ops Antik Intan, Polres Tanahlaut Gulung 24 Orang Pengedar dan Sita Belasan Gram Sabu
Baca juga: Operasi Antik Intan Polres Banjar Kalsel Amankan 22,34 Gram Sabu dan Ribuan Pil Zenith
Pelaku dibekuk di pinggir jalan Simpang Wara, Desa Pasar Panas. Kecamatan Tanta. Tabalong, Senin (4/4/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022), membenarkan penangkapan terrsebut.
"Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak 17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)