Selebrita
Jumlah Utang Dorce Gamalama yang Belum Dibayar Terungkap pada Uya Kuya, Ponakan Sentil Larinya Uang
Konflik antara keluarga kandung dan anak angkat Dorce Gamalama menarik perhatian youtuber Uya Kuya. Fakta soal jumlah utang sang artis terungkap.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Konflik antara keluarga kandung dan anak angkat Dorce Gamalama menarik perhatian youtuber Uya Kuya.
Uya Kuya lantas mengulik soal utang mendiang Dorce Gamalama yang sampai kini belum terbayarkan.
Diketahui, kemelut soal harta warisan peninggalan Dorce Gamalama pasca meninggalnya artis senior itu masih bak benang kusut.
Adanya konflik ini bermula sejak hari pertama meninggalnya Dorce Gamalama.
Baca juga: Akhirnya Raffi Ahmad Jawab Soal Selingkuhi Nita Gunawan, Suami Nagita Cuma Ucap Satu Kata
Baca juga: Biaya Sekolah Ameena Putri Aurel dan Atta Halilintar Terkuak, Cucu Krisdayanti Habiskan Uang Segini
Kala itu, sahabat Dorce Gamalama menelpon dan mepertanyakan soal utang piutang yang belum terselesaikan.
Lewat kanal Youtube Uya Kuya baru-baru ini, Mimi, Keponakan Dorce Gamalama mengatakan jumlah utang yang sudah disampaikan dua orang teman Dorce Gamalama sebesar Rp 150 Juta.
Besarnya utang tersebut, diakui Mimi keluarga tak mampu untuk membayarnya.
Jumlah ini diluar dari utang-utang yang sudah diberitahukan mendiang Dorce Gamalama sebelum meninggal dunia.
Pihak keluarga lalu bertemu dengan anak angkat Dorce Gamalama mengingat utang menjadi kewajiban untuk dibayar.
Alasan inilah yang membuat pihak keluarga menanyakan persoalan sumbangan yang diterima dari Erick Thohir dll yang diterima oleh anak-anak angkat Dorce Gamalama.
Baca juga: Datangi Rumah Baim Wong demi Minta Uang, Wanita Ini Malah Dibawa Ayah Kiano ke Kantor Polisi
Baca juga: Perilaku Angelina Sondakh Dibocorkan Teman Satu Sel, Yusuf Mansur Kaget: Hapalkan 15 Juz Al Quran
Niat baik keluarga hanya menginginkan agar utang-utang Dorce Gamalama terlunasi.
Namun nyatanya, Mimi menyebutkan saat pertemuan itu pengacara Dorce Gamalama, Amela Mustika ikut hadir.
"Terus dia bilang kalau ada yang utang, dicatat saja disertai dengan bukti. Nanti berikan ke saya, saya akan mengurus semuanya. Bapak ibu tenang saja," katanya.
"Anak-anak ini tidak pegang uang, jadi saya yang akan urus," tambahnya.
Mimi mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan kemana larinya uang sumbangan tersebut.
Alih-alih disebutkan pihak anak angkat uang sudah habis dipakai untuk keperluan Dorce Gamalama.
"Kalau sudah habis, bayar utang pakai apa. Terus dia bilang, bapak ibu tenang saja nanti saya akan bayar semuanya pakai uang pribadi saja," katanya hal itulah yang membuat rasa penasaran pihak keluarga, mengapa seorang pengacara membayari utang orang lain.
Baca juga: Arsy Akhirnya Bertemu King Faaz Putra Fairuz A Rafiq, Tingkah Anak Anang dan Ashanty Tuai Perhatian
Baca juga: Nasib Gala Sky Jika Fuji dan Thariq Halilintar Menikah, Putra Vanessa Angel Bakal Ikut Diboyong
Uya Kuya pun mempertanyakan hubungan keluarga dengan mendiang Dorce Gamalama semasa hidup seperti apa.
Ia pun menduga bahwasannya persoalan ini pasti ada kaitan soal hubungan yang tak harmonis.
Mimi pun buka suara. Ia mengakui bila hubungan keluarga tak harmonis karena diduga masih ada sisa dendam masa lalu.
"Mama (Dorce Gamalama) itu sudah ditinggal kedua orang tuanya sejak kecil. Jadi dari 10 saudara hidup tanpa orang tua," katanya.
"Tapi orangnya dendam. Dia itu baik semua keluarga diberangkatkan umrah. Kita ama dia tuh, kalau kita jauh dia kangen. Tapi kalau dekat ya gitu. Saya gak pernah ribut, kalau dia marah-marah saya diem aja gak pernah banyak omong," tambah Elita, kakak Kandung Dorce Gamalama.
Kakak kandung Dorce Gamalama, Elita menambahkan bahwa ia sudah cukup bersabar menghadapi sikap anak angkat Dorce Gamalama.
Pihak keluarga menegaskan dalam pembagian warisan tersebut tak sesuai dengan syariat islam.
"Itu ada pembicaraan Mama dengan Tante Amel. Untuk anak angkat itu tidak ada warisan, yang ada hanya wasiat dan tidak lebih dari 1/3 dari total harta setelah pembayaran utang," tegasnya.
Simak video selengkapnya: KLIK
Baca juga: Penyakit Maia Estianty yang Tersembunyi Mencuat Imbas Hasil USG, Ibu Al El Dul Harus Jalani Operasi
Baca juga: Isu Lamaran Verrell Bramasta pada Natasha Wilona Kini Terjawab, Ivan Fadilla: Mereka Saling Menutupi
Ustadz Adi Hidayat Soal Pembagian Warisan
Pembagian warisan menurut Islam wajib diketahui setiap Muslim.
Tujuannya agar tidak ada hak atau kewajiban yang terlewat ketika menjalankannya.
Adapun hukum harta waris yang paling baik dan adil sebagaimana diajarkan Islam dalam kitab suci Alquran dan hadis.
Sejatinya pembagian harta warisan memang seringkali menjadi masalah di dalam suatu keluarga.
Maka sebagai seorang muslim, pembagian harta waris harus mengikuti aturan dan hukum syariah yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, pembagian harta waris ini merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.
Lantas, apa saja ketentuan dalam pembagian harta waris menurut Islam?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa suatu keluarga itu pasti berhak mengambil harta waris.
"Kedua orangtua dari suami, suami, istri, anak-anak, itu semua yang berhak mendapat harta warisan. Tapi jika ada di salah satu keluarga yang bukan Muslim (agama lain), maka dia tidak boleh mendapatkan harta waris," ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah, Senin (6/9/2021).
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang berkaitan dengan hukum pembagian harta waris bagi setiap Muslim:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 11)
Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman dalam Surah An-Nisa Ayat 12:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya: "Dan bagianmu (suami-suami) adalah dua seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun." (QS An-Nisa: 12)
Baca juga: Paras Adzam Kala Berjemur Tuai Perhatian, Putra Sule dan Nathalie Kini Punya Puluhan Ribu Followers
Baca juga: Lihat Gelagat Ariel NOAH dan Celine Evangelista di Panggung, Hotman Paris Bereaksi: Baru Cerai Ini
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul GELAGAT tak Wajar Pengacara Dorce Niat Bayari Utang, Keluarga Kini Jujur tak Harmonis, Ungkit Dendam