Ramadhan 2022

Hukum Terlambat Bayar Qadha dan Fidyah Ramadhan 2022, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum terlambat bayar qadha dan fidyah.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Istimewa
Membayar Fidyah diterangkan Ustadz Adi Hidayat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bulan Ramadhan 1443 Hijiriyah telah tiba, umat muslim diperintahkan menunaikan ibadah puasa satu bulan penuh.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum terlambat bayar qadha dan fidyah seiring sudah masuk ramadhan 1443 H.

Tidak semua orang bisa mengerjakan puasa secara penuh di Bulan Ramadhan.

Adakalanya sejumlah hambatan dijumpai baik bagi laki-laki maupun perempuan. Misalnya sedang haid, hamil, dan menyusui bagi perempuan.

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin Temukan 7 Warung Terindikasi Sakadup

Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar di Malam Ramadhan 2022,  Polres Bontang Tahan 18 Motor sampai Lebaran

Tak sedikit pula yang sudah lupa jumlah utang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.

Bagaimana hukum terlambat membayar utang puasa menahun dan fidyah?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ulama sepakat setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib diqadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Fa mang kana mingkum maridhan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alallazina yuthiiquunahu fidyatun tha’amu miskin, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashuumuu khairul lakum ing kuntum ta’lamuun

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Raamdhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadhab puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ukhti HTA.

Ia menambahkan, pandangan tersebut adalah dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki utang puasa juga dihukumi dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

Sedangkan pandangan Mazhab Hanafi, Qadha puasa dan fidyah adalah pilihan dan tidak menggabungkan keduanya.

"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ada utang puasa maka bisa mengqadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah, qadha lebih utama daripada fidyah," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved