Ekonomi dan Bisnis

Inilah Penyebab Harga Minyak Goreng Curah di Kalimantan Selatan Tak Sesuai HET

Tim Satgas Pangan Kalsel menyampaikan ke DPRD Kalsel harga minyak goreng curah lebihi HET akibat pengeluaran tambahan untuk distribusi.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Mahasiswa berhadapan dengan pasukan polisi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, protes atas persoalan minyak goreng yang berlarut-larut sehingga menyusahkan masyarakat, Kamis (31/3/20222). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Harga Minyak Goreng Curah di Kalimantan Selatan yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terungkap.

Ketua Satgas Pangan Kalsel, Kombes Suhasto, ditemui di DPRD Kalsel Rabu (6/4/2022), mengatakan harga minyak goreng curah yang kini masih di atas HET disebabkan harga di tingkat distributor satu dan distributor dua sudah di angka Rp 13.250 per liter.

"Harganya itukan sudah mendekati Rp 14 ribu, sedangkan posisi pengecer ada di kabupaten tanah bumbu, ada yang di Kabupaten Kotabaru, jadi perlu tambahan biaya transportasi dan pengeluaran, sehingga harganya naik," urainya.

Ia meminta pengecer agar tak menjual minyak goreng curah dengan harga yang jauh dari HET.

"Pengecer sekarang sedang kami kumpulkan dan kami minta agar tak banyak-banyak mengambil untung karena ini demi ketahanan pangan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Tanggapan Buruh di Banjarmasin Atas Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja

Baca juga: Gugatan  Perpindahan Ibu Kota Provinsi Sudah 90 Persen., Pemko Banjarmasin Tunggu Masukan Pakar

Kini, tambahnya, didapat informasi adanya pengecer yang menjual dengan harga Rp 18 ribu per liter. Nominal tersebut sudah jauh dari Harga Eceran Tertinggi.

"Kami akan beri teguran kepada pengecer. Jika tidak diindahkan, maka akan kami lakukan penindakan. Apalagi jika ada indikasi penimbunan, kami tidak akan beri toleransi," tambah Direktur Krimsus Polda Kalsel ini.

Sementara itu, Kadis Perdagangan Kalsel, Birhasani, mengatakan saat ini ada dua distributor yang masih belum menyalurkan minyak goreng curah ke pasar, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Nusindo).

"Ini yang sedang kami usahakan agar mereka bisa mendistribusikan minyak goreng curah ke pasar," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel , Mahyuni, membenarkan, ada dua perusahaan distributor umum yang belum bisa menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2022, Tanggal 29 April dan 4-6 Mei

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Kalimantan Selatan Dapat Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng

Hal itu dikarenakan perusahaan tersebut belum terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). 

"Jika mereka tetap memaksakan mendistribusikan, mereka terancam tak dibayarkan subsidinya oleh pemerintah, tapi secara ekonomi mereka tetap untung," ujarnya.

Sementara itu, pada level produsen, masih ada satu produsen yang belum menyalurkan minyak goreng curah ke distributor.

"Produsen kita ada tiga, PT DSO, PT Smart dan ada satu yang belum menyalurkan ke distributor PT Intibenua Perkasa," sebut Mahyuni.

Hingga kini, paparnya PT Smart masih menyalurkan minyak goreng curah 5,7 persen dari nilai kontrak 1.000,00 dan PT SDO masih 1,8 persen dari nilai kontrak 2.5000.

-Jajaran KPPU Kanwil V Kalimantan melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng di ritel moderen
Jajaran KPPU Kanwil V Kalimantan melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng di ritel moderen (KPPU Kanwil V)

"Jadi, yang tersalur ke pasaran masih sedikit sekali minyak goreng curah subsidi ini," jelasnya.

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengatakan, akan memanggil dua perusahaan distributor yang hingga kini belum bisa menyalurkan minyak goreng curah ke agen. 

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved