Selebrita

Sosok yang Rawat Dorce Gamalama Saat Sakit Bukan Anak Angkat, Keluarga Ungkap Fakta pada Uya Kuya

Dorce Gamalama lebih dari sebulan lalu meninggal dunia. Namun kini, harta warisannya menuai polemik. Uya Kuya kulik sosok yang rawat Dorce saat sakit.

Editor: Murhan
Sriwijaya Post
Dorce Gamalama semasa hidup. 

"Tapi saat itu kondisi mama kritis, kemudian dia langsung kena syaraf. Mama langsung dinyatakan gejala stroke sama dokter. Mama marah karena masuk media, sempet saya nggak ada komunikasi sama mama," tutup Mimi Artati.

Baca juga: Perubahan Gaya Hidup Venna Melinda Usai Nikahi Ferry Irawan, Ibu Verrell Kini Siap Pindah Rumah

Baca juga: Kerugian Besar Iis Dahlia Imbas Ikut Trading Mencuat, Ibu Devano Danenda: Habis Banget

9 Langkah Membuat Rencana Harta Waris

Pengertian ‘warisan’ berasal dari kata serapan bahasa Arab yang diterjemahkan sebagai berpindahnya sesuatu (aset) dari seseorang ke orang lain.

Yang sering menjadi masalah utama dalam persoalan harta waris adalah proses pembagian. Isu soal pembagian harta waris sebenarnya bisa diatasi apabila setiap pihak ahli waris memahami hukum yang berlaku dan menerimanya.

Di Indonesia, ada beberapa hukum waris yang dijadikan landasan seperti hukum waris agama, hukum waris adat, dan kitab UU hukum perdata. Ada beberapa alasan penting mengapa kamu perlu membuat rencana harta waris.

Pertama, menghindari tidak produktifnya aset.

Contohnya, suami-istri meninggal dalam kecelakaan dan meninggalkan anak berusia lima tahun.

Harta waris yang ditinggalkan berupa kendaraan, rumah, dan bisnis. Sayangnya, si anak ini belum bisa mengelolanya karena usia.

Di sinilah rencana harta waris penting dibuat agar saat dia sudah cukup umur, aset tersebut tetap terkelola dengan baik.

Kedua, agar pembagian aset waris sesuai dan bermanfaat.

Setiap anggota keluarga memiliki bagian masing-masing dalam hak harta waris.

Sayangnya, ketentuan hukum sering kali tidak sesuai dengan kondisi kita.

Itulah mengapa harta waris harus diatur lebih baik lagi agar sesuai dengan keinginan. Pastikan aset yang dimiliki dan akan diwariskan bisa bermanfaat bagi penerimanya.

Ketiga, mencegah terjadinya konflik.

Tak bisa dimungkiri masalah harta waris ini identik dengan konflik.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved