Ramadhan 2022

Tak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub : Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan, tidak ada pos penyekatan mudik Lebaran 2022. Melainkan posko vaksinasi Covid-19.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri
Penyekatan arus mudik di perbatasan Kalsel-Teng, tepatnya di Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021. 

Sebab, dengan sudah divaksin, pemudik tak melampirkan bukti negatif tes Covid-19.

"Untuk itu, diminta semua siap sejak awal. Jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan dan posko-pokso."

Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar di Malam Ramadhan 2022,  Polres Bontang Tahan 18 Motor sampai Lebaran

"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanan dengan aman," pintanya.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik di tahun ini.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi warga, yakni vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang baru vaksin sekali atau belum vaksin booster boleh mudik dengan syarat wajib tes Covid-19.

Warga yang baru vaksin sekali harus melampirkan bukti negatif tes Covid-19 PCR.

Pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 dibangun di Perbatasan Kapuas kabupaten di Kalteng yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
Pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 dibangun di Perbatasan Kapuas kabupaten di Kalteng yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. (Foto Humas Polda Kalteng)

Sementara, yang belum vaksin booster alias vaksin dua dosis, wajib melampirkan bukti negatif tes Covid-19 antigen.

Sedangkan yang sudah vaksin booster, tak perlu melakukan tes Covid-19.

Aturan Mudik Lebaran 2022

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini berlaku mulai 2 April 2022.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan mengenakan masker hingga mencuci tangan.

Baca juga: Pegawai Non ASN di Tanbu Kalsel Berharap Dapat THR, Sekda : Belum Ada Petunjuk

Pelaku perjalanan harus menggunakan masker kain tiga lapis dan menggantinya secara berkala.

Lalu, tidak boleh berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved