Ramadhan 2022
Batalkah Puasa Jika Ngupil dan Bersihkan Telinga saat Bulan Ramadhan ?, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan soal hukum membersihkan telinga dan hidung atau mengupil saat Ramadhan 2022 atau Ramadhan 1443 H ini
Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Membersihkan Kotoran Telinga dan Hidung Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post