Berita Tabalong
Kejari Tabalong Kembali Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Kali Ini Libatkan Oknum Kades dan Kasi
Dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang dari anggaran dana desa kembali dibongkar jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dugaan korupsi dalam penyalahgunaan uang dari anggaran dana desa kembali dibongkar jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Bila Februari tadi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bongkang, Kecamatan Haruai, kali ini giliran mantan Kades Tamiyang, Kecamatan Tanta yang jadi tersangka dugaan korupsi.
Mantan Kades Tamiyang, AL, ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020.
Bersama AL, juga turut dijadikan tersangka seorang perempuan berinisial, ANA, merupakan aparatur Desa Tamiyang yang menjabat sebagai Kasi Kesra.
Dalam kasus ini, Kejari Tabalong juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen dan juga uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui, Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, membenarkan ada dua tersangka.yang sudah ditetapan dalam dugaan korupsi di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta.
Menurut Amanda, dugaan tindak pidana korupsi mulai terkuak pada tahun 2020 karena adanya temuan Inspektorat di Desa Tamiyang terkait dana desa sebesar Rp 83 juta termasuk pajak.
Adanya temuan itu berusaha diatasi dengan melakukan pencairan dana desa lagi untuk pembelian mobil pikap sebesar Rp 160 juta.
"Uang itulah yang digunakan untuk menutupi temuan, sehingga anggaran untuk mobil tersebut dan armadanya tidak ada sampai saat ini," jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka yang diduga lakukan penyalahgunaan dana desa ini menimbulkan total kerugian bagi negara sebesar kurang lebih Rp 240 juta.
Ditambahkan, Kasi Pidsus Kejari Tabalong Jhonson Evendi Tambunan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu juga sudah memeriksa keduanya sebagai saksi.
Atas dasar keterangan mereka yang telah diberikan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang sah maka AL bersama ANA ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja meski keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka, pihak Kejari Tabalong sampai saat ini belum menetapkan untuk melakukan penahanan.
Tidak ditahannya kedua tersangka juga dinilai karena selama ini bersikap koperatif dengan selalu bersedia datang memenuhi panggilan yang diberikan.
"Kami juga akan melihat kemungkinan ke depan karena pada saat ini proses penyidikan masih berjalan, sedangkan penahanan kita mempunyai batas waktu,” katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)