kriminalitas Tabalong
Berkedok Jual Pentol, Ulah Warga Masintan Jual Miras Dibongkar Satreskrim Polres Tabalong
Penjual pentol ternyata berjualan miras membuat AR warga Masintan ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong saat di Jembatan Masintan, Jumat (8/4).
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Aksi AR (32) yang menjual minuman keras (miras) dengan berkedok sebagai pedagang pentol gerobak, iungkap petugas kepolisian.
Pria yang mengaku sebagai warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini diamankan saat Jumat (8/4/2022) malam.
Polisi menemukan 13 botol minuman beralkohol jenis anggur putih dan newport biru yang disembungikan di dalam gerobak jualan pentolnya.
Terungkapnya ulah pelaku ini bermula saat petugas Satreskrim Polres Tabalong mendapatkan informasi terkait adanya peredaran miras di kawasan tersebut. Kemudian, langsung lakukan pendalaman.
Baca juga: Pengurus SPKEP Kabupaten Tabalong Imbau Perusahaan Turuti Aturan Pembayaran THR Secara Penuh
Baca juga: Pengurus Apindo Kalsel Minta Perusahaan Bayar THR 2022 Tepat Waktu, Anggap Sedekah
Baca juga: Jelang Haul Ke-2 Guru Zuhdi, Yayasan: Kegiatan di Kubah Banjarmasin Hanya untuk Keluarga
Baca juga: Jembatan Sungai Martapura Bakal Dibongkar 14 April, BPJN XI Banjarmasin Pastikan Tak Ada Kemacetan
Petugas bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di Jembatan Masintan sambil berjualan pentol.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan ternyata memang bena ada ditemukan 13 botol miras di dalam gerobaknya.
Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Sabtu (9/4/2022), membenarkan adanya pengungkapan penjualan miras yang telah berhasil dilakukan.
Menurutnya, AR dan barang bukti berupa 13 botol minuman beralkohol jenis anggur putih dan newport biru telah diamankan di Polres Tabalong untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)