Kriminalitas Tapin

Narkoba Kalsel - Kedapatan Pesta Sabu, Dua Pemuda di Tapin Tak Berkutik Diciduk Petugas

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
polsek tapin utara
Kedua Tersangka AR (26) dan HS (39) saat diamankan di Mapolsek Tapin Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua Pemuda asal Tapin yakni AR (26) warga Kelurahan Rangda Malingkung dan HS (39) asal Desa Lumbu Raya ditangkap personel Polsek Tapin Utara saat asyik isap sabu, Jumat (8/4/2022).

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Kapolsek Tapin Utara, IPTU Sugiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar. Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, ada pesta narkoba di satu rumah di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara," jelasnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Perpindahan Klinik Rawat Jalan ke Gedung Baru RSUD Datu Sanggul Tapin Terkendala Aturan Permenkes

Baca juga: 80 Vial Vaksin Astra Zeneca Kedaluwarsa 17 April, Dinkes Tapin Bersama TNI-Polri Gencarkan Vaksinasi

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, ujar Iptu Sugiono, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kemudian mengamankan kedua tersangka.

"Kedua pelaku kita amankan sekitar pukul 13.00 WITA di dalam rumah. Keduanya baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Baca juga: Kejar Vaksinasi Kedua hingga 70 Persen, Batola Siapkan 24.000 Paket Sembako

Sugiyono mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat alat isap sabu (bong), dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa diduga sabu-sabu, satu buah mancis berwarna merah, satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik bekas kemasan sabu dan satu buah Handphone.

"Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun kurungan penjara," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved