Selebrita
Uang Satu Koper Bikin Rizky Billar dan Lesti Kejora Tersandung Masalah, Billar Tanggapi Soal DNA Pro
Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali tertimpa masalah akibat uang yang mereka terima.orangtua Muhammad Leslar Al Fatih Billar tersandung DNA Pro.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali tertimpa masalah akibat uang yang mereka terima.
Kali ini, orangtua Muhammad Leslar Al Fatih Billar itu tersandung masalah hukum imbas terkait DNA Pro.
Ya, Penyidik kepolisian berencana memanggil pemain sinetron Rizky Billar untuk dimintai keterangannya terkait uang sekoper pemberian Steven Richard.
Akibat uang dalam koper yang diperkirakan senilai Rp 1 miliar itu, Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Usai Heboh Ariel NOAH, Penampilan Celine Evangelista Kini Jadi Sorotan, Marissa: Nyari Kelabang
Baca juga: Keadaan Hubungan Verrell Bramasta dengan Ferry Irawan dan Venna Melinda Kini Terekam, Vania Disorot
Rizky Billar terseret kasus aliran dana robot trading DNA Pro milik Steven Richard.
Rizky Billar akan bersikap kooperatif apabila polisi akan kembali memintainya memberikan keterangan terkait kasus robot trading DNA Pro.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan, saya harus selalu hadir," kata Rizky Billar, kemarin.
"Saya pasti akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya, tanpa kurang atau dilebih-lebihkan," lanjutnya.
Rizky Billar dan Lesti Kejora disebutkan menerima aliran dana dari Steven Richard, yang kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan berkedok robot trading.
Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga menerima uang Rp 1 miliar dalam satu koper dari Steven Richard.
Baca juga: Kehidupan Asli Angelina Sondakh Usai Bebas Terungkap, Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Jadi Terharu
Baca juga: Warisan Syahrini untuk Anak Aisyahrani, Intip Penampakan Barang Incess yang Diberikan pada Ratu
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi masih menyelidiki uang tersebut.
Rizky Billar dan Lesti Kejora kemungkinan akan kembali diperiksa jika benar menerima dana DNA Pro.
Sebelumnya, Rizky Billar ikut terseret kasus Doni Salmanan setelah menerima uang Rp 10 juta hingga diperiksa Bareskrim Polri.
Bareskrim Bakal Umumkan Daftar Nama Publik Figur yang Diperiksa Kasus DNA Pro
Bareskrim Polri akan segera umumkan daftar nama publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro seusai melakukan gelar perkara.
"Nanti ya mas, saya infokan (daftar nama publik figur, Red) setelah kami gelar perkara dan menerbitkan surat panggilan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusnan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Yuldi mengungkapkan penyidik masih belum mau membocorkan inisial hingga jumlah publik figur yang bakal diperiksa.
Baca juga: Jawaban Arsy Soal Siapa Lebih Tampan Antara King Faaz atau Rafathar, Aurel dan Atta Halilintar Syok
Baca juga: Ajak Maria Ozawa Tampil di TV, Kelakuan Vicky Prasetyo Kala Video Call Bikin Miyabi Merasa Geli
Sebaliknya, penyidik masih tengah mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.
"Saat ini saya belum bisa menyampaikan apa-apa. Nanti ya Mas. Karena kami sedang mengumpulkan dulu bukti-bukti keterkaitannya," ujar Yuldi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Namun, pihaknya masih mencari 6 orang tersangka lainnya yang kini masih buron.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, RS, RU dan YS.
Sebaliknya, keenam tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, ST, FE, AS dan DV.
"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Whisnu menjelaskan bahwa modus aplikasi robot trading DNA PRO ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Selain itu, imbuh Whisnu, modus lain menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida dab menawarkan beragam bonus.
Di antaranya bonus penjualan robot, bonus profit sharing dan bonus networking.
"Modus lainnya menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membentuk komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru," ungkap dia.
"Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," sambugnya.
Dalam proses penyidikan, Whisnu menuturkan terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi.
"Dimana profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," jelas Whisnu.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Perlakuan Baim Wong pada Tetangga yang Sudah Tua Terekam, Ayah Kiano Terenyuh Gegara Ucapan Ini
Baca juga: Permintaan Nita Gunawan pada Nagita Imbas Isu Selingkuhi Raffi Ahmad, Ruben Onsu Jadi Saksinya
Kerugian Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Jumlah ini berdasaekan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.
“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telau memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.
Baca juga: Tindakan Nagita Kala Raffi Ahmad dan Nita Gunawan Klarifikasi Hubungannya, Ruben Onsu Bereaksi
Baca juga: Komentar Kyle Jenner Lihat Nikita Willy Lahiran, Efek Postingan Dokter Soal Istri Indra Priawan
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizky Billar Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro Akibat Terima Duit Sekoper dari Steven Richard