Kriminalitas Banjarmasin
Pencurian di Banjarmasin - Maling Mesin Pompa Air Beraksi saat Warga Sekitar Sedang Tarawih
Seorang pria berusia 29 tahun berinisial MA warga Jalan Kelayan A Gang Rahmi Ujung Nomor 32 RT.18 diamankan Satpam.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berusia 29 tahun berinisial MA warga Jalan Kelayan A Gang Rahmi Ujung Nomor 32 RT.18 Kelurahan Murungraya, Banjarmasin Selatan diamankan Satpam pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Ini setelah dirinya terpergok oleh Satpam dan warga telah melakukan pencurian mesin pompa air di Jalan Dahlia II No.28 RT 34 Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat tepatnya di PT. Amanah Group.
Tindakan tersebut dia lakukan di saat orang-orang sekitar sedang melakukan ibadah salat tarawih.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman lewat Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Polisi Terima Laporan Pembobolan saat Kebakaran di Bumi Mas
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Bobol Toko Hp di Tabalong, Pria Kelayan Banjarmasin Diamankan Tim Gabungan
"Ya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh tersangka inisial MA di Jalan Dahlia," kata Kanit reskrim.
Dari keterangan para saksi, MA tertangkap tangan oleh petugas keamanan PT. Amanah dan para warga sekitar telah mencuri 1 buah mesin pompa air merk SANYO.
Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, dia sempat diamankan di pos Satpam untuk menghindari tindakan yang tidak diharapkan.
Dari barang yang dicuri MA ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1.5 juta.
Baca juga: Antisipasi Banjir di Kawasan Jejangkit Batola, Sejumlah Handil di Akan Dinormalisasi
Menariknya, dalam aksinya tersebut, MA sepertinya sudah mempersiapkan secara matang.
Hal ini terbukti dari barang-barang yang berhasil ditemukan polisi yang tersimpan dalam sebuah tas.
"Barang bukti yang kami amankan mulai dari mesin pompa air, 1 obeng, 1 gunting, 1 tang potong, 1 kunci pas, 1 kunci leter Y, 1 gergaji, 1 gembok yang sudah rusak, dan sepeda motor milik MA," urai kanit reskrim.
Atas perbuatan MA, pria tersebut terancam hukuman seperti pada pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida