Ibadah Haji 2022

Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta, Para Jamaah 41 Hari di Tanah Suci dan Dapat 3 Kali Makan

Biaya haji 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah, ini dikatakan Wakil ketua, Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

Editor: Irfani Rahman
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun lalu di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Biaya keberangkatan haji 2022 sebesar Rp39.886.009 per jamaah.

In setelah Komisi VIII DPR  RI dan Kementeri Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022.

Meski mengalami kenaikan dari tahun 2020 namun ada kabar gembira. Ini karena kenaikan biaya haji ini tak dibebankan kepada jamaah.

Selain itu ada pelayanan lebih dimana jamaah akan mendapatkan makan sebanyhak 3 kali sehari dari sebelumnya hanya 2 kali sehari.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Izinkan 1 Juta Umat Islam Tunaikan Ibadah Haji Pada 2022

Baca juga: Syarat Arab Saudi Bagi Jamaah yang Bisa Berangkat Haji 2022, Salah Satunya Berusia di Bawah 65 Tahun

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."

"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved