Kriminalitas Kotabaru

Polres Kotabaru Bongkar Modus Arisan Online Fiktif, Merugikan Korban Rp 3,4 Miliar

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka terkait arisan online fiktif.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
humas polres kotabaru
Konferensi pers pengungkapan kasus arisan fiktif dengan total kerugian Rp 3,4 miliar oleh jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka terkait arisan online fiktif.

Penetapan dua tersangka dengan total kerugian Rp 3,4 miliar.

Kasus arisan fiktif yang membelit dua pelaku berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial IMA (27) dan LV (30), untuk perkara pertama terjadi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

"Awalnya arisan itu memang ada dan berjalan dengan semestinya," ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil SIK, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: PP Belum Terbit, Kepala BPKAD Kotabaru Sebut Belum BIsa Lakukan Pembayaran Gaji ke-13 ASN

Baca juga: Pastikan Tak Ada Pengurangan TNP di 2022, BKPSDM Kotabaru Usulkan Kekurangan Gaji di APBD Perubahan

Namun saat arisan berjalan semestinya, ada beberapa anggota yang tidak melakukan pembayaran, sehingga pelaku mencari cara bagaimana bisa menutupi.

Caranya menawarkan kembali arisan melalui WhatsApp group.

"Tawaran bersifat slot, artinya pelaku menawarkan kepada korban satu slot kemudian pencairan di minggu depan," katanya.

Terkait modus itu, beberapa orang yang merasa tertipu melaporkan ke Polres Kotabaru dengan total kerugian Rp 245 juta.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata masih ada korban sebanyak 42 orang yang tertipu.

"Dari 42 orang ini uang berputar sekitar Rp 1,9 miliar melalui arisan fiktif," terang Jalil.

Pelaku IMA dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan pelaku LV, perkara kasus yang sama terjadi di Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Tersisa Lima Pasien Covid-19, Pemkab Tapin Bersama TNI-Polri Komitmen Gencarkan Operasi Prokes

Baca juga: Wakil Rakyat Tapin Pastikan Memantau Pembayaran THR untuk Buruh

Pelaku menawarkan arisan online fiktif.

"Memang tadinya arisan itu ada, tapi gagal bayar sehingga mencari cara bagaimana bisa gali lobang tutup lobang," sambung Jalil.

Korban yang melaporkan kejadian awalnya hanya dua orang dengan kerugian masing-masing berkisar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

"Setelah kita lakukan pendalaman ternyata banyak (korban), sekitar 80 orang tergabung dalam arisan online ini. Dengan total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar," lanjut Jalil.

"Jadi kasusnya sama, modus sama tapi tempat yang berbeda," tutupnya saat konferensi pers didampingi KBO Reskrim Ipda Kitty Tokan dan Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam.

BANJARMASINPOST.CO.ID/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved