THR dan Gaji ke 13 PNS 2022
Catat, Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Simak Juga Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan waktu tanggal pencairan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 PNS, ingat ini waktunya
Editor:
Irfani Rahman
Tribunnews/Jeprima ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG - Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 PNS akan segera cair.
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
