THR dan Gaji ke 13 PNS 2022

Catat, Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Simak Juga Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan waktu tanggal pencairan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 PNS, ingat ini waktunya

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/Jeprima ILUSTRASI UANG
ILUSTRASI UANG - Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 PNS akan segera cair. 

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

ILUSTRASI - Tak lama lagi THR PNS akan cair
ILUSTRASI - Tak lama lagi THR PNS akan cair ((Shutterstock))

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved