Kriminalitas Kotabaru
Pengedar Narkotika Diciduk, 26 Paket Sabu Ditemukan Petugas Polres Kotabaru Kalsel
anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap bandar narkoba, JN, di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun, Desa Sebatung, sita 26 paket sabu.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - JN (32) warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun RT 004, RW 001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus polisi, Rabu (20/4/2022) petang.
Tersangka diringkus saat berada di dalam rumah sekitar pukul 17.45 Wita, oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru terkait kasus pidana narkotika jenis sabu.
Dalam penyergapan, anggota mengamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK, melalui Kasatnarkoba, Iptu Gunalis Agam, mengatakan, penangkapan tersangka JN berawal dari anggotanya menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Perumahan Warga Eks Lokasi Kebakaran Kotabaru Ditargetkan Lima Bulan Rampung
Baca juga: Terjebak Beton Saat Alfamart Gambut Runtuh, Begini Kisah Ariini Bangkit Teriak Meminta Pertolongan
Baca juga: Pemerintah Kota Banjarmasin Berencana Revisi Perda Ramadhan, Ini Tanggapan Dewan
Baca juga: Kuota Haji Nasional 100.050, Jatah Kalsel Belum Ditentukan
Dari informasi itu, pelaku disebutkan sering mengedarkan sabu. Anggota melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Menurut Gunalis, 26 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)