Kriminalitas Kotabaru

Pengedar Narkotika Diciduk, 26 Paket Sabu Ditemukan Petugas Polres Kotabaru Kalsel

anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap bandar narkoba, JN, di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun, Desa Sebatung, sita 26 paket sabu.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KOTABARU UNTUK BPOST
Pengedar sabu, JN, serta barang bukti yang kini diamankan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (20/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - JN (32) warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun RT 004, RW 001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diringkus polisi, Rabu (20/4/2022) petang.

Tersangka diringkus saat berada di dalam rumah sekitar pukul 17.45 Wita, oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru terkait kasus pidana narkotika jenis sabu.

Dalam penyergapan, anggota mengamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK, melalui Kasatnarkoba, Iptu Gunalis Agam, mengatakan, penangkapan tersangka JN berawal dari anggotanya menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Perumahan Warga Eks Lokasi Kebakaran Kotabaru Ditargetkan Lima Bulan Rampung

Baca juga: Terjebak Beton Saat Alfamart Gambut Runtuh, Begini Kisah Ariini Bangkit Teriak Meminta Pertolongan

Baca juga: Pemerintah Kota Banjarmasin Berencana Revisi Perda Ramadhan, Ini Tanggapan Dewan

Baca juga: Kuota Haji Nasional 100.050, Jatah Kalsel Belum Ditentukan 

Dari informasi itu, pelaku disebutkan sering mengedarkan sabu. Anggota melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Menurut Gunalis, 26 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved