Ramadhan 2022

Bayar Zakat Fitrah Bisa dengan Uang?, Simak Penjelasan Buya Yahya soal Pengganti Beras Ini

Apakah bayar Zakat Fitrah di setiap Ramadhan termasuk di Ramadhan 2022 ini bisa dengan uang selain beras, simak penjelasan Buya Yahya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Di setiap bulan Ramadhan termasuk di Ramadhan 1443 H / Ramadhan 2022 ini ada hal yang harus kita laksanakan selain berpuasa.

Yakni Zakat Fitrah. Dimana zakat merupakan bentuk keperdulian terhadap sesama dan termasuk salah satu Rukun Islam.

Bagaimana dengan membayaar Zakat Fitrah menggunakan uang tidak dengan beras. Simak penjelasan Buya Yahya dibawah ini.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Baca juga: Perbanyak Amalan Ini di 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022, Bisa Dibaca Menunggu Malam Lailatul Qadar

Baca juga: Daftar Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Anjuran Nabi Muhammad SAW

Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Namun berdasarkan mazhab Abu Hanifah menyatakan bayar zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," ujarnya.

Buya Yahya mengimbau tak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti mazhab Hanafi.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Shalat Hajat, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Baca juga: Simak Panduan, Niat & Cara Hitung Zakat Fitrah, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Jangan Lupa Zakat Fitrah

Hal tersebut diimbaunya tak perlu diperdebatkan. Jika berada di bawah mazhab Syafii ukurannya menurut Imam Syafii dan diganti dengan uang berdasarkan mazhab Hanafi.

Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sha' atau setengah sha'.

"Satu sha' kalau di mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urainya.

Buya Yahya mengimbau para asatidz untuk mempermudah para penerima zakat fitrah, agar tidak ribet dan mengundang kerumunan terutama di masa pandemi Covid-19.

"Cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram dan bisa kita berikan dengan cara apa saja, adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima," jelasnya.

Penerimaan zakat fitrah di Masjid Ar-Arahman, Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. Senin (10_5_2021) sore
Penerimaan zakat fitrah di Masjid Ar-Arahman, Jalan Kampung Melayu Darat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. Senin (10_5_2021) sore (dok banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.

Simak Videonya, KLIK 

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Tuntunan Shalat Tasbih Sambut Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2022, Ingat Pesan Buya Yahya

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Beras zakat fitrah dalam kemasan.
Beras zakat fitrah dalam kemasan. (ISTIMEWA)

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved