Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin - Simpan Paket Sabu dalam Tempat Sabun, Warga Gang Purnawirawan Diciduk Polisi

Narkoba Bnjarmasin, seorang pria berinisial SR (40) ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Barat.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Polsek Banjarmasin Barat
SR (40) kedapatan polisi miliki 6 paket narkotika di rumahnya di jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Narkoba Bnjarmasin, seorang pria berinisial SR (40) ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Barat, pada Jumat 15 April 2022 lalu.

Gegara narkoba, pekerja swasta ini diciduk anggota unit Reskrim Polsek di kediamannya, Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman lewat Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, penggeledahan rumah SR sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkotika.

"Dari yang bersangkutan kami amankan 6 paket narkotika jenis sabu sabu berat bersih 2,52 Gram," ujar Kanit, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Tahanan Perempuan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Barabai, Kasatresnarkoba Menduga Sudah Direncanakan

Baca juga: Dititipkan di Rutan Barabai HST Kalsel, Tahanan Perempuan Kasus Narkoba Ini Melarikan Diri

Selain itu, ada juga 3 buah pipet kaca, timbangan digital, 1 pak plastik klip dan 1 buah tempat sabun warna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Sejumlah barang bukti yang anggota temukan di dapur memang diakui barang miliknya," terang Ginting.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Selain dipastikan melewati momen lebaran di jeruji besi, ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bakal dijalani pelaku.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved