Berita Tanahlaut
Digeruduk Satpol PP Tanahlaut, Pemilik Karaoke di Pelaihari Ini Ngaku yang Nyanyi Keluarga
Sebuah karaoke di Tanahlaut Kalsel digeruduk Satpol PP dan Damkar Tala lantaran tetap beraktivitas selama Ramadhan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sebuah karaoke di Tanahlaut Kalsel digeruduk Satpol PP dan Damkar Tala lantaran tetap beraktivitas meskipun telah ada larangan tempat hiburan malam buka selama Ramadhan.
Buntut digeruduk pada Jumat dini hari itu, pada Senin besok giliran pemilik sebuah karaoke di Pelaihari yang bakal diperiksa oleh penyidik Satpol PP Tala.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muhammad Kusri mengatakan ketentuan tersebut tertuang pada surat edaran Bupati Tala Nomor 460/801/SATPOL.PPDK tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022.
"Poin 5 pada SE tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan dan atau membuka tempat hiburan seperti karaoke, diskotik atau sejenisnya selama bulan Ramadhan," tegas Kusri, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Diduga Berbuat Mesum, Empat Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Kota Banjarbaru
Baca juga: Berkunjung Lampaui Jam Malam, Satpol PP Tanahlaut Amankan Sepasang Kekasih
Pada Jumat dinihari kemarin sekitar pukul 02.30 Wita, Kusri bersama personelnya melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam rumah karaoke di wilayah Pelaihari.
Giat itu menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan tempat hiburan malam tersebut sering melakukan aktivitas hingga tengah malam, dan bahkan hingga subuh.
Pemilik dan pengunjung tempat karaoke tersebut sempat kaget ketika puluhan anggota Satpol PP yang dipimpin Kusri datang secara tiba-tiba. Petugas lalu membuka pintu room satu per satu.
"Ternyata memang benar, di lokasi kami dapati aktivitas hiburan karaoke. Kami juga menemukan minuman beralkohol bermerk yang berada di dalam room karaoke," sebut Kusri.
Dikatakannya, ada lima orang perempuan yang saat itu berada di tempat karaoke tersebut. Usianya masih muda, tak sampai 25 tahun," papar Kusri.
Baca juga: Cegah Pekat, Satpol PP Tanahlaut Kumpulkan Para Pemilik Warung dan Hasilkan Kesepakatan Ini
Saat itu pemilik karaoke mengatakan orang-orang yang sedang berkaraoke adalah keluarga. Namun pihak Satpol PP tak begitu saja mempercayai pernyataan tersebut. Karena itu yang bersangkutan dipanggil guna dimintai keterangannya Senin besok.
"Kami mengharapkan agar selama bulan ramadhan karaoke tutup dulu. Ikuti aturan pemerintah daerah. Kalau kedapatan masih buka kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Kusri.(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
