Korupsi Kalsel

Hadiri Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Mantan Kadis ESDM

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming hadir bersaksi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). 

Diantaranya, terdakwa menyatakan bahwa saksi Mardani lah yang mengenalkannya dengan Alm Henry di Bulan Februari atau Maret Tahun 2011.

"Sama ngasih nomor hp nya juga," ujar terdakwa. 

Ia juga mengatakan, saksi Mardani pernah memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Alm Henry terkait pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. 

"Coba itu Pak Dwi temui itu Henry, Pakai bahasa banjar itu. Inya handak mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN, pian bantu. Kira-kira bahasa Banjar begitu," kata terdakwa Dwijono. 

Selain itu, terdakwa juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut. 

"Ini saya alami sendiri, Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani Bupati tanpa ada paraf dari Kabag Hukum, Asisten ataupun Sekda. Parafnya belakangan," kata terdakwa. 

Pasca selesai memeriksa kesaksian Mardani, Majelis Hakim selanjutnya memeriksa kesaksian dari saksi lainnya termasuk salah satunya saksi ahli, Sihol Junior. 

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Tak Banding

Setelah itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda lanjutan pasca Idul Fitri 1443 H. 

Saat meninggalkan area Pengadilan Tipikor Banjarmasin, saksi Mardani juga terus dikawal oleh barisan massa dari GP Ansor dan Banser NU.

Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa Dwijono didakwa menerima suap terkait proses pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.  (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved