Berita Kabupaten Banjar
Polres Banjar Imbau Masyarakat Tidak Main Petasan dan Meriam Karbit
Polres Banjar imbau warga tidak menyalakan mercon dan bermain meriam karbit terutama di bantaran Sungai Martapura karena bisa kena pidana.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Banyak orang berlomba-lomba memproduksi, memperdagangkan dan menyalakan mercon atau petasan.
Aktivitas menyalakan kembang api, juga mercon, dilakukan mulai anak-anak kecil hingga orang dewasa.
"Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai dis ekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya. Kami dari Kepolisian Resor Banjar setiap tahun sering kali memberi imbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan, bahkan menyalakan mercon, dengan alasan keamanan," ujar Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, masyarakat menganggap sebuah imbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan, apalagi mendapatkan keuntungan, tidak melihat bahaya-bahaya yang timbul.
Oleh sebab itu, Polres Banjar menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan petasan tanpa toleransi karena petasan itu mengeluarkan ledakan.
Baca juga: Dibuka Ketua TP PKK Banjar, Pasar Murah Ramadan Korpri Banjar Langsung Diserbu ASN dan Honorer
Baca juga: Bupati Zairullah Azhar Sebut 3 Program Prioritas Kalsel ada di Kabupaten Tanbu
Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan keluar api, tetapi jika sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan, yakni :
1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur:
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Baca juga: Terpeleset Saat Mandi di Sungai, Bocah di Pelambuan Banjarmasin Tenggelam dan Meninggal
Baca juga: Berkas Gugatan Pemindahan Ibu Kota Kalsel Disampaikan ke MK, RPJMD Banjarmasin Turut Jadi Bukti
"Jadi selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, kita juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan," katanya.
Pada kesempatan ini, Iptu H Suwarji kembali menghimbau dan menegaskan kepada masyarakat Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar dan sekitarnya, utamanya yang berlokasi di sepanjang bantaran Sungai Martapura, untuk tidak membuat dan atau meledakkan meriaman atau Meriam Karbit, baik yang terbuat dari bahan bambu, batang nyiur maupun pipa besi yang dengan diameter kecil hingga besar.
Serta, tidak membeli, menyimpan dan menggunakan karbit untuk bahan peledak, karena itu melanggar hukum dan undang-undang.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
