Selebrita

Beda dengan Rossa, Ini Penyebab FDJ Una Menolak Kembalikan Uang Hasil Manggung dari DNA Pro

DJ Una rupanya menolak mengembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro. Ini berbeda dari sikap Rossa. Ternyata ini penyebabnya.

Editor: Murhan
WartaKota/Tribunnews
Kolase foto Rossa dan FDJ Una. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - FDJ Una rupanya menolak mengembalikan uang hasil manggung dari DNA Pro. Ini berbeda dari sikap Rossa.

Keputusan itu terkuak setelah FDJ Una menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dikabarkan, Wanita pemilik nama lengkap Putri Una Astari Thamrin itu diperiksa selama sembilan jam sebagai saksi dan korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

DJ Una dicecar 35 pertanyaan terkait DNA Pro oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Tarif Ayu Ting Ting Bocor Gegara Tri Suaka, Daftar Permintaan Putri Ozak Tiap Manggung Bikin Syok

Baca juga: Perubahan Wajah Ameena Putri Aurel dan Atta Halilintar Kala 2 Bulan, Efek Rambut Cucu Krisdayanti

"Lancar semua. Saya mau terima kasih juga sama semua penyidik yang sangat baik dan ramah," kata DJ Una usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 26 April 2022.

Dalam kesempatan itu, DJ Una mengaku menerima uang hasil manggung dari acara DNA Pro.

Namun, ada perbedaan sikap dengan artis-artis lain yang juga manggung atas undangan DNA Pro.

Jika artis lain seperti Rossa mengembalikan honor hasil manggung dari DNA Pro, tidak dengan DJ Una.

Dia justru dikabarkan tidak akan dikembalikan pada tim penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy. Ia menyebut honor yang diterima sang klien bukan aliran dana yang bersifat ilegal.

Baca juga: Peringatan Arya Saloka Kala Ditawari Main Ikatan Cinta, Lawan Main Amanda Manopo: Gue Harus Cabut

Baca juga: Akhirnya Penampakan Nia Ramadhani Setelah Bebas Terekam, Penampilan Istri Ardi Bakrie Berubah

"Enggak ada pengembalian uang dan dana karena tidak ada aliran dana yang ilegal.

Semua diterima sebagai seniman profesional," jelas Yafet Rissy di Bareskrim Polri.

Atas kejadian itu, DJ Una mengaku akan lebih berhati-hati untuk mengeluarkan uang nya melakukan investasi melalui platform trading

"Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi, enggak akan mudah percaya orang yang baru," ungkap DJ Una.

Sementara itu, sang pengacara Yafet Rissy menyebut sang klien dicecer sebanyak 35 pertanyaan di bagi dalam dua bagian.

Ternyata, selaian ikut dalam acara DNA Pro, DJ Una turut diperiksa sebagai korban dalam robot trading DNA Pro.

"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. pertama sebagai korban kedua sebagai saksi," kata Yafet.

Sebelumnya, DJ Una pun telah mengakui jika dirinya sempat mengisi sebuah acara dan mendapat bayaran dari salah seorang anggota DNA Pro.

Baca juga: Tak Kalah dari Nagita Slavina, Intip Gaya Syahrini Pindahkan Mall Barang Branded ke Rumahnya

Ia kala itu diundang untuk melakukan pekerjaannya sebagai seorang DJ.

"Saya ga tau siapa yang bayar tapi saya diundang," tutur DJ Una.

"Udah (menerima uang), Udah perform juga," pungkasnya.

DJ Una sendiri tidak membeberkan berapa bayaran yang diberikan kala ia manggung sebagai Disjoki.

Untuk diketahui, nama DJ Una sendiri ikut terseret kasus robot trading DNA Pro.

DJ Una dikabarkan menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro karena kabarnya, ia sempat mempromosikan robot trading itu di media sosialnya.

Namun, pihak DJ Una menepis dugaan tersebut, sebab dirinya bahkan menjadi korban dalam robot trading tersebut.

Yafet Rissy, pengacara Putri Una, membantah kliennya adalah brand ambassador DNA Pro.

"Klien kami bukan brand ambassador dan affiliator, tapi korban DNA Pro," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Pekerjaan Kasar Angelina Sondakh demi Fasilitas Tambahan di Penjara, Bisa Telepon Keanu Lebih Lama

Baca juga: Gaji Penonton Bayaran Kini Diungkap Sensen pada Raffi Ahmad, Asisten Suami Nagita: Gak Semahal Dulu

Putri Una mengaku ikut bergabung dan menanamkan uangnya hingga Rp 700 juta ke DNA Pro.

"Putri Una adalah korban manipulasi, bujuk rayu, tipu muslihat yang dilakukan DNA Pro Akademi," ucap Yafet Rissy.

Putri Una mengenal robot trading DNA Pro dan Hoki Irjana, pemiliknya, saat diundang tampil sebagai disc jockey medio Juli 2021.

"Hoki Irjana mengenalkan DNA Pro Akademi ke Putri Una, sekaligus menawarkan ikut trading," kata Yafet Rissy.

Putri Una ikut-serta setelah Hoki Irjana menunjukan surat izin operasi DNA Pro dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hal itu membuat Putri Una yakin," ujarnya. Hoki Irjana bahkan membuatkan akun untuk Putri Una menggunakan uang pribadinya sebesar 600 US Dolar (setara dengan Rp 8,6 juta).

Hoki Irjana kemudian membuat dua akun kosong dan menciptakan sekitar 10 downline untuk Putri Una.

"Ini sudah multilevel marketing, tujuannya untuk mencari investor tambahan supaya ikut trading ini," kata Yafet Rissy.

Sejak Juli hingga Desember 2021, Putri Una kemudian mengajak keluarga dan teman-temannya supaya menyertakan uang dalam akun tersebut.

Medio Januari 2022, Putri Una dan teman-temannya menginvestasikan lagi uangnya hingga Rp 300 juta.

"Total dananya sampai Rp 1,3 miliar," ucap Yafet Rissy.

Dari jumlah itu, Putri Una sempat menerima Rp 623 Juta dari DNA Pro sebagai bagian 'keuntungan'.

"Ketika DNA Pro diketahui bermasalah, Putri Una ingin mengambil sisa uangnya sebesar Rp 700 juta, tapi tidak bisa," katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.

Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Beberapa publik figur tersebut juga telah mengembalikan uang yang diduga adalah hasil penipuan dari DNA Pro untuk disita sementara.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Usai Isu Mau Nikah, Kini Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Boyong Keluarga ke Malaysia: Healing

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul BEDA dengan Rossa, DJ Una Justru Ogah Kembalikan Uang Hasil Manggung dari DNA Pro, Ini Alasannya

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved