selebrita
Zinidin Zidan dan Tri Suaka Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kini Disomasi Dari Para Pencipta Lagu
Kini Zinidin Zidan dan Tri Suaka disomasi sejumlah pencipta lagu. Mereka menuntut royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang merekanyanyik
BANJARMASINPOST.CO.ID - Zinidin Zidan dan Tri Suaka hanya bisa pasrah. Setelah disomasi Andika Kangen Band, kini harus berhadapan dengan somasi lainnya yakni dari para pencipta lagu.
Kini Zinidin Zidan dan Tri Suaka disomasi sejumlah pencipta lagu. Mereka menuntut royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang merekanyanyikan.
Permasalahan yang menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan berbuntut panjang.
Setelah parodikan Andika Kangen Band, somasi kini harus diterima keduanya.
Baca juga: Intip Kado Khusus Paula Verhoeven untuk Baim Wong, Kejutan Ayah Kiano Saat Berulang Tahun Ke-41
Baca juga: Alasan Aming Dulu Sampai Nikahi Evelyn Nada Anjani Akhirnya Terkuak, Tak Menyesal Justru Bangga
Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kini melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan.
Kali ini, somasi dilayangkan oleh komposer Erwin Agam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.
Bukan tanpa alasan, Erwin Agam merasa dirugikan akibat tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagunya tanpa izin.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama.
Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 27 April 2022.
Dalam somasi, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.
"Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.
Baca juga: Bayaran Rizwan Fadillah Ngehost Bareng Sule Dikulik Indra Jegel, Putra Sambung Nathalie: Upgrade PC
Baca juga: Isi Mimpi Fans Saat Berbicara Dengan Tukul Arwana Akhirnya Terkuak, Ayah Ega Prayudi Jadi Sorotan
Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dalam Undang-undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan.
Pidananya 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Arianto juga menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar kerugian materiil dan non materiil untuk total 10 lagu dengan jumlah Rp 10 miliar.