selebrita

Zinidin Zidan dan Tri Suaka Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kini Disomasi Dari Para Pencipta Lagu

Kini Zinidin Zidan dan Tri Suaka disomasi sejumlah pencipta lagu. Mereka menuntut royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang merekanyanyik

Editor: Edi Nugroho
Instagram @zinidinzidan_real YouTube Uya Kuya TV
Zinidin Zidan sindir netizen tukang bully, usai minta maaf pada Andika Kangen Band. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Zinidin Zidan dan Tri Suaka hanya bisa pasrah. Setelah disomasi Andika Kangen Band, kini harus berhadapan dengan somasi lainnya yakni dari para pencipta lagu.

Kini Zinidin Zidan dan Tri Suaka disomasi sejumlah pencipta lagu. Mereka menuntut royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang merekanyanyikan.

Permasalahan yang menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan berbuntut panjang.

Setelah parodikan Andika Kangen Band, somasi kini harus diterima keduanya.

Baca juga: Intip Kado Khusus Paula Verhoeven untuk Baim Wong, Kejutan Ayah Kiano Saat Berulang Tahun Ke-41

Baca juga: Alasan Aming Dulu Sampai Nikahi Evelyn Nada Anjani Akhirnya Terkuak, Tak Menyesal Justru Bangga

Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kini melayangkan somasi kedua kepada Tri Suaka dan Zidan.

Kali ini, somasi dilayangkan oleh komposer Erwin Agam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.

Bukan tanpa alasan, Erwin Agam merasa dirugikan akibat tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagunya tanpa izin.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama.

Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 27 April 2022.

Dalam somasi, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.

"Sementara poin kedua, menghitung royalti-royalti kepada seniman-seniman yang lagunya mereka pakai tanpa izin," lanjutnya.

Baca juga: Bayaran Rizwan Fadillah Ngehost Bareng Sule Dikulik Indra Jegel, Putra Sambung Nathalie: Upgrade PC

Baca juga: Isi Mimpi Fans Saat Berbicara Dengan Tukul Arwana Akhirnya Terkuak, Ayah Ega Prayudi Jadi Sorotan

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dalam Undang-undang Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebut sebagai pelaku pembajakan.

Pidananya 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih," tegasnya.

Tak berhenti di situ, Arianto juga menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayar kerugian materiil dan non materiil untuk total 10 lagu dengan jumlah Rp 10 miliar.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved