Selebrita
Isi Amplop THR Karyawan Sule Jadi Perhatian Nathalie, Semua Pekerja Ayah Rizky Febian Dapat Bagian
Pasangan artis Sule dan Nathalie Holscher berbagi kebahagiaan kepada karyawan mendekati hari raya idul fitri 2022.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Edi Nugroho
“Mang Dadang mundur dulu, nanti yang mang Dadang belum karena yang mang Dadang lebih besar dari ini, “ imbuhnya.
Dijelaskan Sule bila THR karyawannya tersebut diberikan secara penuh tanpa ada potongan.
“Di bulan suci ramadhan tidak ada yang dipotong kasbon walaupun banyak yang kasbon biar komplit utuh biar mereka seneng soalnya kalau kita potong kasbon abis lebaran pasti kasbon lagi, “ ujar Sule.
Simak video selengkapnya: klik
Baca juga: Isi Saldo ATM Andika Kangen Band Bocor Gegara Calon Istri, Padahal Dihina Tri Suaka & Zinidin Zidan
Baca juga: Sikap Verrell Bramasta pada Ferry Irawan Kini Terekam Kala Undang Venna Melinda Makan Malam
Majikan Wajib Beri THR bagi Pembantunya
Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji.
Tunjangan hari raya (THR) juga sudah harus diterima para pembantu rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum Lebaran).
Melansir dari Kompas.com, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, mengemukakan hal itu di Posko Pengaduan THR di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Minggu (14/8/2011).
Kewajiban membayar THR bagi pembantu rumah tangga (PRT), kata Jamaluddin, sudah diputuskan oleh Organisasi Buruh Sedunia atau International Labour Organization (ILO) pada sidang Juni 2011.
"PRT merupakan bagian dari buruh sehingga hak dan kewajibannya sama dengan ketentuan buruh formal.
Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO, maka otomatis wajib mengikuti ketentuan ILO," ujarnya.
Selama ini PRT umumnya menerima THR dari majikan tanpa ada ketentuan. Upah yang diterima juga tak ada patokan sehingga nominal THR sesuai keinginan majikan.
"Perlu kesadaran majikan untuk memberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.
Pada kesempatan itu, LBH Surabaya dan ABM Jawa Timur bersama organisasi buruh lain menyerukan pembayaran THR bagi buruh formal. K
etentuannya THR harus diberikan sebesar sekali gaji bagi buruh dengan masa kerja lebih satu tahun.