Selebrita

Isi Amplop THR Karyawan Sule Jadi Perhatian Nathalie, Semua Pekerja Ayah Rizky Febian Dapat Bagian

Pasangan artis Sule dan Nathalie Holscher berbagi kebahagiaan kepada karyawan mendekati hari raya idul fitri 2022.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Edi Nugroho
Youtube SULE FAMILY
Nathalie Holscher melihat Sule sedang menyiapkan THR. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mendekati hari raya idul fitri 2022, pasangan artis Sule dan Nathalie Holscher berbagi kebahagiaan kepada karyawannya.

Semua karyawan Sule Family mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari sang majikan.

Hal Itu diketahui Banjarmasinpost.co.id hasil penelusuran dalam kanal YouTube SULE FAMILY pada 28 April 2022.

Dalam video yang dibagikan itu, Sule sedang memasukkan puluhan amplop yang telah diisi uang ke dalam paper bag.

Baca juga: Uang Bayaran Rizwan dari Sule Selama Ngehost Bareng Disentil, Anak Tiri Nathalie Holscher: Gitu Aja

Baca juga: Komentari Raut Wajah Baby Leslar Putra Rizky Billar dan Lesti Kejora, Maia Estianty Tuai Kata Amin

Setiap amplop tersebut sudah ditulisi masing-masing nama karyawannya.

Sule sengaja memberikan THR sama seperti perusahaan-perusahaan pada umumnya.

Isi amplop THR dari pemilik YouTube Sule Productions tersebut pun sontak menjadi perhatian Nathalie Holscher sebab kala diraba terasa tebal.

“Berapa itu? Emang harus segitu ya?, “ tanya Nathalie Hoslcher.

“Intinya mungkin di bulan ramadhan ini di bulan yang suci ini kalau kita mendapatkan rezeki yang lebih, kita kasih lebih, “ balas Sule.

Kemudian THR tersebut langsung dibagikan kepada semua karyawannya yang telah terdaftar.

Baca juga: Akhirnya Arya Saloka Jujur Soal Amanda Manopo, Akui Keistimewaan Pemeran Andin di Ikatan Cinta

Baca juga: Calon Ibu Tiri King Faaz, Galih Ginanjar Beber Sosok Pengganti Fairuz A Rafiq dan Barbie Kumalasari

Mereka telah dikumpulkan menjadi satu titik kumpul mulai dari pengasuh Adzam, supir, asisten hingga IRT.

“Ada sedikit rezeki ya lumayan lah buat beli kaos kaki, “ ujar Sule.

Bahkan satpam-satpam pun mendapatkan THR sama seperti yang lain.

Sule meminta agar Dadang membagikan itu kepada para satpam.

“Ini titipan untuk satpam yang semua ada di sini tidak termasuk mang Dadang. Ini nitip mang Dadang kasih ke satpam, semua satpam, “beber Sule.

“Mang Dadang mundur dulu, nanti yang mang Dadang belum karena yang mang Dadang lebih besar dari ini, “ imbuhnya.

Dijelaskan Sule bila THR karyawannya tersebut diberikan secara penuh tanpa ada potongan.

“Di bulan suci ramadhan tidak ada yang dipotong kasbon walaupun banyak yang kasbon biar komplit utuh biar mereka seneng soalnya kalau kita potong kasbon abis lebaran pasti kasbon lagi, “ ujar Sule.

Simak video selengkapnya: klik

Baca juga: Isi Saldo ATM Andika Kangen Band Bocor Gegara Calon Istri, Padahal Dihina Tri Suaka & Zinidin Zidan

Baca juga: Sikap Verrell Bramasta pada Ferry Irawan Kini Terekam Kala Undang Venna Melinda Makan Malam

Majikan Wajib Beri THR bagi Pembantunya

Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji.

Tunjangan hari raya (THR) juga sudah harus diterima para pembantu rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum Lebaran).

Melansir dari Kompas.com, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, mengemukakan hal itu di Posko Pengaduan THR di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Minggu (14/8/2011).

Kewajiban membayar THR bagi pembantu rumah tangga (PRT), kata Jamaluddin, sudah diputuskan oleh Organisasi Buruh Sedunia atau International Labour Organization (ILO) pada sidang Juni 2011.

"PRT merupakan bagian dari buruh sehingga hak dan kewajibannya sama dengan ketentuan buruh formal.

Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO, maka otomatis wajib mengikuti ketentuan ILO," ujarnya.

Selama ini PRT umumnya menerima THR dari majikan tanpa ada ketentuan. Upah yang diterima juga tak ada patokan sehingga nominal THR sesuai keinginan majikan.

"Perlu kesadaran majikan untuk memberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.

Pada kesempatan itu, LBH Surabaya dan ABM Jawa Timur bersama organisasi buruh lain menyerukan pembayaran THR bagi buruh formal. K

etentuannya THR harus diberikan sebesar sekali gaji bagi buruh dengan masa kerja lebih satu tahun.

Perhitungan THR bagi yang belum satu tahun bekerja adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji.

Baca juga: Kekecewaan Aurel pada Ameena Imbas Lambaian Tangan, Istri Atta Halilintar Pun Salahkan Ashanty

Baca juga: Pertemuan Syahrini dan Adik Angkat di Singapura Terekam, Christie Hartono Bikin Incess Melet

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved